Disdukcapil Kayong Utara Musnahkan 6.707 KTP Rusak, Ini Tujuannya

Atau ada orang yang berganti KTP, mungkin dulunya status dia belum kawin, udah kawin ya bikin KTP baru,

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara memusnahkan sebanyak 6.707 KTP Elektronik yang sudah tidak berlaku dan rusak di halaman Kantor Disdukcapil Kayong Utara, Sukadana, Selasa (18/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara memusnahkan sebanyak 6.707 KTP Elektronik yang sudah tidak berlaku dan rusak di halaman Kantor Disdukcapil Kayong Utara, Sukadana, Selasa (18/12/2018).

Kartu-kartu identitas itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh aparat kepolisian, TNI, Sat Pol PP, KPU, dan Bawaslu.

Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Ronny Iswandy mengatakan, KTP-KTP itu dimusnahkan karena sudah tidak dapat digunakan lagi, beberapa diantaranya ada yang foto maupun tulisannya sudah tidak terlihat jelas.

Baca: Wanita Muda Tewas Secara Sadis dalam Kamar Hotel, Penuh Luka Tusukan Sajam di Badan

Baca: Gempa 4,6 SR Guncang Pacitan, Ini Penjelasan BMKG

"Atau ada orang yang berganti KTP, mungkin dulunya status dia belum kawin, udah kawin ya bikin KTP baru, KTP yang belum kawin ditarik, itu juga termasuk ada yang dimusnahkan," papar Ronny.

Ronny menjelaskan, pemusnahan KTP itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh orang-orang tertentu, misalnya untuk kejahatan.

"Atau digunakan untuk Pilkada atau Pileg kita ndak tahu, itulah makanya harus dibakar, jadi tidak ada lagi yang tersisa di kantor ini," ujar Ronny.

Ronny lantas mengungkapkan, sesuai aturan sebelumnya, KTP-KTP yang rusak dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

Namun, beberapa waktu lalu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mengeluarkan aturan baru terkait tata cara pemusnahan KTP-KTP yang rusak.

"Setelah ada kejadian banyak KTP yang bercecer itu, maka ada perintah lebih lanjut bahwa harus dimusnahkan dengan cara dibakar," jelas Ronny.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved