Tenaga Magang Tidak Memiliki Gaji, Direktur RSUD Sintang Jelaskan Alasannya
Untuk tenaga kontrak rumah sakit ini, sistem pembayaran gajinya langsung dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang, dr. Rosa Trifina menyampaikan bahwa untuk profesi perawat di rumah sakit, selain yang berstatus ASN ada juga yang berstatus kontrak daerah, kontrak rumah sakit dan magang.
Untuk yang lulusan S-1 dan sudah mengambil profesi keperawatan berstatus tenaga kontrak daerah ada dua orang. Sementara itu, untuk lulusan D-3 keperawatan yang juga berstatus tenaga kontrak daerah berjumlah 40 orang.
Baca: RSUD Sekadau Bayar Upah Honorer Diatas UMR
Baca: Tiap Puskesmas di Mempawah ada Tenaga Harian Lepas
"Yang berstatus kontrak daerah, pembayaran gajinya langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah. Jumlahnya sesuai dengan yang di SK-kan dalam Perbup," ujarnya, Senin (17/12/2018) pagi.
Selanjutnya untuk yang berstatus sebagai tenaga kontrak rumah sakit, perawat yang lulusan S-1 dan sudah mengambil profesi keperawatan dua orang. Kemudian perawat yang lulusan D-3 keperawatan berjumlah 18 orang.
Untuk tenaga kontrak rumah sakit ini, sistem pembayaran gajinya langsung dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perekrutannya pun disesuaikan kembali dengan kondisi keuangan rumah sakit.
"Jadi rumah sakit ini kan punya pendapatan yang tidak disetor lagi ke kas daerah, itu yang dipakai untuk merekrut lagi tenaga kontrak rumah sakit. Jadi sumber pembiayaan gaji mereka dari jasa layanan rumah sakit," tambahnya.
Kemudian yang terakhir ialah tenaga magang rumah sakit. Untuk tenaga magang ini, perawat yang lulusan S-2 keperawatan satu orang, lulusan S-1 keperawatan 13 orang, dan yang lulusan D-3 keperawatan 67 orang.
Rosa menjelaskan bahwa berbeda dengan perawat yang berstatus ASN, tenaga kontrak daerah, dan tenaga kontrak rumah sakit. Perawat yang berstatus tenaga magang ini memang tidak digaji oleh rumah sakit.
Kebanyakan perawat yang berstatus tenaga magang ini menurutnya adalah sarjana S-1 keperawatan ataupun D-3 keperawatan yang baru lulus kuliah dan ingin mengimplementasikan ilmunya dengan bekerja di rumah sakit.
Oleh karena itu, sejak awal pihaknya tidak pernah menjanjikan gaji atau upah kepada para perawat yang merupakan tenaga magang. Hal ini pun telah ditekankan sejak awal, sehingga rumah sakit tidak memiliki kewajiban memberi gaji.
"Kita tidak pernah mengumumkan atau membuka lowongan pekerjaan bagi tenaga magang. Mereka yang datang ke sini dengan tujuan ilmu yang mereka dapatkan itu tetap tidak lupa, tetap bisa diimplementasikan," jelasnya.
Selain itu, rumah sakit juga tidak menjanjikan bahwa tenaga magang nantinya akan diangkat menjadi tenaga kontrak daerah maupun tenaga kontrak rumah sakit. Hal ini juga telah disampaikan sejak awal kepada tenaga magang.
"Jadi sejak awal kita sampaikan kepada yang permohonan magang bahwa rumah sakit tidak bisa memberikan apa-apa, kalau sebatas untuk mengasah ilmu supaya tidak lupa silakan, kita buat masukan dalam jadwal tugas," jelasnya.