Pemkab Ketapang Daftarkan Ribuan Tenaga Honorer BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan penting dalam memberikan rasa tenang para pekerja selama menjalani aktivitas pekerjaannya.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ FILE
Perusahaan wajib mengikutsertakan Tenaga Kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -Sekitar 4.500 Tenaga Honorer daerah Ketapang akan didaftarkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pendaftaran ini akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 berkat kerjasama yang terjalin antara Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan usai difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melalui Bidang Perdata dan TUN (Datun) Kejari Ketapang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Datun Kejari Ketapang, Monita mengatakan didaftarkannya tenaga honorer daerah Kabupaten Ketapang setelah pihaknya melakukan pendampingan dan memfasilitasi Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak terkait jaminan sosial ketenagaan ini.

Baca: Kumpulkan 18 Medali Emas, Inkanas Pontianak Pastikan Juara Umum Kejurda

"Setelah kita fasilitasi, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk menganggarkan dan mendaftarkan tenaga honorer daerah pada jaminan sosial ketenagakerjaan pada Januari 2019 mendatang," ujarnya, Minggu (16/12/2018).

Selama ini para tenaga honorer daerah khususnya di Ketapang, belum didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan padahal menurut Monita, BPJS Ketenagakerjaan penting dalam memberikan rasa tenang para pekerja selama menjalani aktivitas pekerjaannya.

"Karena memang ini merupakan kewajiban Pemda dan kita melihat ini penting makanya kita senang bisa melakukan pendampingan dan memfasilitasi hingga tenaga honorer bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved