Sudah Ditetapkan, Upah Minimum Kota Singkawang Rp 2.338.840
Deson mengatakan perhitungan UMK ini dilakukan melalui rumusan baku yang tertuang dalam PP nomor 78 tahun 2017.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Upah minimum Kota (UMK) Kota Singkawang tahun 2019 telah ditetapkan melakui surat keputusan (SK) nomor 581/Disnakertrans/2018 tentang upah minimum Kota Singkawang sebesar Rp 2.338.840.
“UMK ini sudah ditetapkan. Untuk UMK Kota Singkawang Rp 2.338.840," kata Kepala Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Deson Lingga, Minggu (9/12/2018).
Deson mengatakan perhitungan UMK ini dilakukan melalui rumusan baku yang tertuang dalam PP nomor 78 tahun 2017.
Baca: Gurih, Yuk Cobain Gorengan di Depan Fresh Mart Jalan H Rais A Rachman
Dimana UMK ditetapkan dengan memperhatikan upah minimum tahun berjalan, inflasi yang dihitung dari bulan September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan, serta pertumbuhan produk domestik kwartal III dan IV tahun dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
“Terkecuali untuk penetapan UMK tahun 2020 nantinya akan kembali dilakukan surver kebutuhan hidup layak, karena indeks kebutuhan hidup layak ini jadi patokan untuk menetapakan UMK, dimana indeks ini berlaku hingga lima tahun mendatang,” tuturnya.