Disperindagnaker Mempawah Tegaskan Pengusaha Tetapkan UMR Sesuai Ketentuan

"Kita akan bekerjasama dengan bidang pengawasan propinsi, kita menghimbau bahwa UMR ini harus ditindak lanjuti oleh pengusaha...,"

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Ya Helmizar Kabid Ketenagakerjaan Mempawah 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Disperindagnaker Mempawah melalui Kabid Ketenagakerjaan Ya Helmizar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mulai untuk mensosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kabupaten Mempawah terkait upah minimum yang telah di tetapkan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji. Minggu (09/12/2018)

Baca: Sulhani : Sebaik-baik Tempat Hidup Satwa Liar Adalah di Alam Bebas

Baca: Bank Indonesia Bina 500 Calon Pemimpin Bangsa dalam Leadership Camp 2018

"Kita sosialisasikan kesemua perusahaan dan asosiasi dan serta serikat pekerja, selain itu kita juga akan ke perusahaan, kemarin kita sudah sosialisasi di perusahaan di Sungai kunyit dengan dewan pengupahan, yang lain akan segera kita sosialisasi kan, via surat dan komunikasi langsung,"tuturnya saat di konfirmasi Tribun .

Pihaknya pun akan melakukan Pengawasan terkait penerapan upah minimum ini.

"Kita akan bekerjasama dengan bidang pengawasan propinsi, kita menghimbau bahwa UMR ini harus ditindak lanjuti oleh pengusaha karena akan ada sanksi juga yang mengikat,"jelasnya.

"Karena pemberlakuannya efektif 1 januari 2019, jadi disisa tahun ini kita dengan dewan pengupahan kab mempawah akan terus memonotoringnya, dan di 2019 nanti dalam pelaksanaannya, kita akan kunjungan keperusahaan - perusahaan dalam rangka umr itu sendiri, Mudah - mudahan semua berjalan sesuai koridor yang sudah di tentukan,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved