Polsek Mandor Tangkap Truk Membawa Kayu Balok Tanpa Dokumen
Kemudian karena sopir tidak bisa menunjuk surat-surat atau dokumen, akhirnya mobil dan barang bukti kayu tersebut di bawah ke Polsek Mandor untukdiama
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Polsek Mandor melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil truk yang membawa kayu balok tanpa dokumen pada Kamis (6/12/2018) malam.
Truk dengan nomor polisi KB 9607 WH tersebut, dikendarai oleh AL bersama dengan dua orang rekannya.
Baca: Serius Tanggani Aset Daerah, Pemda Landak Gelar Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah
Baca: Boyong 3 Emas, Pemkab Kayong Utara Belum Serahkan Bonus untuk Atlet Difabel Alif
"Jadi saat mobil kita stop dan kita periksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen," ujar Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin pada Sabtu (8/12/2018).
Kemudian karena sopir tidak bisa menunjuk surat-surat atau dokumen, akhirnya mobil dan barang bukti kayu tersebut di bawah ke Polsek Mandor untuk diamankan.
"Jenis kayunya campuran. Mereka dari Sebangki dan akan membawa kayu-kayu tersebut ke Anjungan," terang Iptu Anuar Syarifudin.
Selanjutnya, pada Jumat (7/12) dirinya memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Mandor Aiptu Dahroni untuk melimpahkan kasus tersebut ke Sat Reskrim Polres Landak.
"Kita limpahkan ke Polres Landak untuk diproses lebih lanjut," tutup Kapolsek.
