Lima Bulan Buron, Pembobol Rumah Dokter di Kubu Raya Diciduk Polisi
ia mengambil perhiasan cincin emas,kalung,liontin serta uang berjumlah Rp.2.500.000 yang berada dalam dompet yang terletak diatas tempat tidur
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, DK (25) berhasil diciduk Polisi dari Polsek Kubu, Selasa (4/12/2018).
Hal ini disampaikan Brigpol Slamet Riadi, personel Humas Polres Mempawah yang menerima informasi ini menyampaikan bahwa DK merupakan DPO yang sejak beberapa waktu lalu di incar oleh pihak kepolisian.
Ia menjadi di DPO karena melakukan tindak pidana pencurian pada 30 Juni 2018 lalu, di rumah Dinas puskesmas Kubu, Dusun Fajar Karya, Desa Kubu Kecamatan Kubu, Kubu Raya.
Korban yang bernama Butet Triana (40) yang merupakan seorang dokter di Puskesmas tersebut kehilangan sejumlah perhiasan dan uang tunai setelah rumah dinasnya di bobol oleh tersangka.
Baca: Pagi Ini, Cuaca di Kecamatan Kapuas Mendung
Slamet mengungkapkan bahwa, Sabtu (30/6/2018) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka masuk melalui pintu depan rumah korban, lalu kemudian membuka kunci slot pintu kamar dengan cara dirusak.
Setelah pintu terbuka, terssangka mencari barang-barang yang ada dikamar, ia mengambil perhiasan cincin emas,kalung,liontin serta uang berjumlah Rp.2.500.000 yang berada dalam dompet yang terletak diatas tempat tidur, dan 1 buah HP yang terletak di atas lemari.
Baca: Tiga Bulan Jabat Gubernur, Sutarmidji Lunaskan Rp267 Miliar Utang Provinsi Pada Kabupaten dan Kota
"Setelah berhasil mengambil barang kemudian tersangka dari rumah melalui pintu belakang dan melawati semak-semak menuju kerumah pelaku kemudian setelah dirumahnya pelaku menyembunyikan barang hasil curian ke dalam tempat penyimpanan beras, sedangkan uang di bawa pelaku ke pontianak dan habis digunakan bayar hutang, bayar sewa kontrakan di pontianak dan untuk kebutuhan pelaku," tutur Slamet menirukan pengakuan tersangka.
Selanjutnya, iapun menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.
"Pada hari Selasa (4/12/2018) sekira pukul 11.50 Wib, Kanit reskrim Polsek Kubu mendapat informasi tentang keberadaan DPO yang berinisial DK ini, setelah mengetahui hal itu, Kanit Reskrim melapor kepada Kita, dan bersama anggota melakukan pulbaket serta cekpost nomor HP dan kemudian mendapatkan petunjuk," tambah Slamet.
Kemudian Kapolsek mengambil langkah - langkah dan membentuk tim untuk menangkap tersangka.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kubu, Iptu Hasiholand Saragih bersama anggota di rumah saudara Teng Kompek, Dusun Rawa Karya, Desa Kubu, Kubu Kab.Kubu Raya.
"Setelah dijelaskan kedatangan dan ditunjukkan surat perintah tugas, kemudian mencari pelaku yang berlangsung selama 30 menit dan kemudian pelaku pun berhasil ditangkap, kemudian dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut dan selama penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," papar Slamet.
Pada penangkapan ini, Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang antara lain.
Kalung emas dengan berat 8 gram
1 buah liontin model huruf "B" dengan berat 0,8 gram
1 cincin belah rotan bertuliskan B.NADIT 5 gram.
Di tafsir, kerugian korban akibat pencurian ini mencapai belasan juta rupiah.