Jual Minuman Keras, Seorang Wanita Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan penggeledahan, Unit Reskrim mendapatkan barang bukti berupa miras jenis arak putih
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang perempuan penjual minuman keras (Miras) berinisial, HR (50).
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan HR diamankan dirumahnya Jalan Amanah Komplek Star Borneo, Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (4/12/2018) kemarin.
"Pada hari dan tanggal tersebut diatas anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang perempuan yang menjual Miras oplosan di TKP tersebut," ujar Kompol Suhar, Rabu (5/12/2018).
Baca: Helmi: Olah Raga dapat Kurangi Gesekan Akibat Politik
Suhar menjelaskan, atas informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di TKP.
"Setelah dilakukan penggeledahan, Unit Reskrim mendapatkan barang bukti berupa miras jenis arak putih," tambah Suhar.
Setelah itu, Kompol Suhar menuturkan HR beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur, guna proses penyelidikan lebih lanjut .
Barang bukti yang di amankan, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berupa 4 kantong besar arak putih dan 5 Kantong kecil arak putih.
Baca: Disdukcapil Kapuas Hulu Gelar FGD dengan Para Tokoh dan LSM, Ini Yang Dibahas
Kapolsek Pontianak Timur juga menjelaskan bahwa selama Operasi Mantap Brata 2018 pihaknya selalu melaksanakan patroli dialogis kepada warga, guna menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif, namun masih ada ditemukan penjualan miras
"Saya menghimbau masyarakat, untuk tidak menjual atau mengkomsumsi miras, karena ini bisa memicu masalah-masalah baru, jika kita temukan masih ada lagi yang berprilaku demikian, kami akan tetap menindaknya," pungkas Suhar.