Berita Video

Polres Mempawah Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Hp Berbagai Merek di Pasar Sungai Pinyuh

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Aparat polres Mempawah bekerjasana dengan Polsek Sungai Pinyuh akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian handpone yang terjadi di Andi Ponsel Sungai Pinyuh beberapa waktu lalu. 

Dijelaskan Kasat reskrim Polres Mempawah, AKP Denny Satria S.Pd MH, dua orang pelaku diamankan yakni IM (39) yang merupakan otak pelaku tindak pencurian dan SA (31) yang bertindak sebagai penadah barang curian.

 Baca: Perwakilan Perusahaan Agen Gas Tepis Adanya Ulah Spekulan Kelangkaan Gas di Mempawah

Baca: Terjadi Hujan Deras di Sungai Pinyuh, Orang-orang Sibuk Berteduh

IM sendiri merupakan warga Jalan Gusti Palembang Kelurahan Sungai Pinyuh Kecamatan Sungai Pinyuh, sementara SA merupakan warga Desa Pasir Panjang Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah.

Tak tanggung-tanggung barang bukti hasil curian pelaku sebanyak 41 unit.

Baca: Temuan Mayat di Dermaga Senghie, Hingga Saat Ini Belum Diketahui Identitasnya

Baca: Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten 

Tak hanya itu, uang tunai sebanyak 3 juta rupiah juga turut raib.

"Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai 70 juta rupiah,"jelasnya saat menggelar rilis di Polres Mempawah, Jumat (30/11/2018)

Parahnya pelaku melakukan aksinya bermodal linggis.

"Pelaku sudah mempelajari aksinya selama 1 bulan untuk melakukan aksinya,"jelasnya.

Lantaran mencoba melawan petugas, satu diantara pelaku harus dihadiahi timah panas saat diamankan. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved