FGD Ombudsman Kalbar, Ini Alasan Kemendikbud RI Pakai IDM Sebagai Dasar Tunjangan Khusus Bagi Guru
Ia menimpali latar belakang Kemendikbud berikan tunjangan khusus guru adalah untuk tingkatkan kesejahteraan dan memberikan apresiasi
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat gelar Focus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan penetapan penerima dan penyaluran tunjangan khusus bagi guru Provinsi Kalimantan Barat di Restoran Cita Rasa Pontianak, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman, Jumat (30/11/2018).
Kasubbag Data dan Informasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Rohimat menegaskan alasan Kemendikbud memakai data Kemendes PDT dalam penetapan penerima dan penyaluran tunjangan khusus guru. Ia jelaskan secara detail terkait hal itu.
Baca: FGD Ombudsman Kalbar, Dr Achmad Su’ady Akui Penyaluran Tunjangan Khusus Guru Tidak Sesuai Kenyataan
Baca: Disdik Kubu Raya Harap Tunjangan Khusus Guru Tidak Berdasarkan Syarat Indeks Desa Membangun
“Awalnya, ketika pertemuan yang diinisiasi oleh Bappenas. Bappenas menyampaikan kepada kami bahwa ketika Kementerian atau lembaga ingin memberikan bantuan atau hal lainnya, maka harus mengacu kepada salah satu kementerian yang memang menetapkan hal itu,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai FGD.
Ia menimpali latar belakang Kemendikbud berikan tunjangan khusus guru adalah untuk tingkatkan kesejahteraan dan memberikan apresiasi kepada guru-guru yang berdedikasi dan sudah mengabdi di daerah khusus.
Pada tahun 2014, 2015 dan 2016 mekanismenya berdasarkan usulan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang telah tandatangani surat keputusan terkait penerima tunjangan khusus, maka Kemendikbud berkewajiban langsung membayarkannya sesuai peraturan.
“Jadi berdasarkan peraturan yang memang menjadi kriteria dari guru penerima tunjangan khusus tadi,” katanya.
Seiring perjalanan waktu ada arahan dan imbauan dari Bappenas dan Kemendes PDT, sehingga Kemendikbud menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM). IDM, kata dia, merupakan satu diantara instrumen yang disebarkan oleh Kemendes PDT kepada daerah-daerah sebagai dasar tentukan kategori desa.
“Informasi yang kami dapatkan dari Kemendes PDT, dari 74.000 desa yang ada di Indonesia hanya terkumpul 4.000 desa dan datanya sampai ke Kemendes. Data itu untuk menerbitkan IDM menjadi sebuah peraturan,” paparnya.
Menurut pihaknya, data yang ada itu tidak seusai dengan data yang ada di lapangan. Kemendikbud gunakan data itu karena imbauan Bappenas agar jangan sampai ada perbedaan data antar kementerian.
“Ada tiga kementerian yang merujuk pada data itu yakni Kemenkes, Kemendikbud dan Kementerian PUPR sebagai dasar memberikan bantuan kepada desa. Sehingga melalui program desa itu, maka bisa bertambah maju,” imbuhnya.
Rohimat menimpali Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 menyatakakan tunjangan khusus diberikan kepada guru-guru yang ada di desa sangat tertinggal. Di dalam lampiran kedua disebutkan lantaran ada efisiensi anggaran maka diberikan hanya kepada desa sangat tertinggal saja.
“Sekali lagi, Kemendikbud tidak bisa menentukan desa tertinggal atau sangat tertinggal. Yang punya fungsi itu adalah Kemendes tadi. Kebetulan Kemendes punya instrumen IDM,” pungkasnya.