Disdik Kubu Raya Harap Tunjangan Khusus Guru Tidak Berdasarkan Syarat Indeks Desa Membangun
Pihaknya menerima alasan pemerintah pusat bahwa dana yang dialokasikan dibagi dengan daerah-daerah lain se-Indonesia.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat gelar Focus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan penetapan penerima dan penyaluran tunjangan khusus bagi guru Provinsi Kalimantan Barat di Restoran Cita Rasa Pontianak, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman, Jumat (30/11/2018).
FGD menghadirkan dua narasumber diantaranya Anggota Ombudsman RI Dr Achmad Su’ady dan Kasubbag Data dan Informasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Rohimat.
Baca: DPRD Sintang Nilai ASN Penerima Satyalancana Miliki Loyalitas dan Pengabdian
Baca: Marc Marquez Komentari Hasil Tes Pramusim MotoGP 2019, Lorenzo Masih Bungkam
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Rusdety mengakui permasalahan penetapan penerima dan penyaluran tunjangan khusus bagi guru menjadi hal paling mendasar.
Rusdety mengkritisi peraturan pemerintah pusat yang mensyaratkan bahwa tunjangan khusus bagi guru didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM).
Setidaknya, ada 293 indikator yang dimuat dalam kuesioner.
“Sebelumnya itu tahun 2014, 2015 dan 2016 pakai SK Bupati dan tidak ada masalah. Mulai tahun 2017 itu, keluar peraturan bahwa tahun 2018 standarnya gunakan IDM,” ungkapnya saat diwawancarai usai FGD.
Ia menimpali sebelumnya Dinas Pendidikan Kubu Raya pernah usulkan sekitar 800 lebih orang tenaga guru yang layak mendapat tunjangan khusus. Namun, hanya 300 orang yang disetujui Pemerintah Pusat.
Pihaknya menerima alasan pemerintah pusat bahwa dana yang dialokasikan dibagi dengan daerah-daerah lain se-Indonesia.
“Kami pada tahun 2018 dapat 250 orang guru penerima tunjangan khusus itu. Tapi, kami hanya berani cairkan sebanyak 98-99 orang saja. Sisanya tidak berani kami cairkan karena jaraknya dekat-dekat,” katanya.
Rusdety mencontohkan syarat IDM berimplikasi kepada sejumlah guru-guru yang berada di wilayah jauh dengan tantangan geografis begitu besar tidak mendapat tunjangan. Sebut saja di Kubu, Batu Ampar, Terentang, Teluk Pakedai dan lainnya.
“Sementara di Kuala Mandor B, itu kita pakai mobil sampai dan jaraknya dekat malah dapat. Itulah yang kami perjuangkan. Alhamdulilllah perjuangan kami didukung Kepala Dinas, PGRI, Kepala UPT dan unusr DPRD,” jelasnya.
Ia menimpali rombongannya telah menghadap pihak Kemendes PDT dan Kemendikbud membicarakan masalah ini. Sebab, ini merupakan aspirasi dari bawah.
“Kemudian, kami pergi juga ke Ombudsman RI. Kalau bisa, kami minta Pemerintah Pusat agar jangan gunakan IDM untuk menetakan penerimaan tunjangan ini. Orang-orang pusat harus berpikir. Kami berharap ada revisi regulasi yang ada. Atau setidaknya haruslah kami dilibatkan ketika menetapkan daerah atau sekolah penerima tunjangan khusus. Karena kabupaten lah yang tahu daerah mana yang jauh-jauh dan layak,” paparnya.
Rusdety menambahkan berdasarkan pemetaan dan seleksi berasaskan faktor keadilan,hanya sekitar 800 orang guru yang benar-benar pantas menerima tunjangan khusus.