Polres Landak Rilis Pengungkapan Hasil Kejahatan, Ini Deretan Kasusnya
Sat Reskrim Polres Landak merilis 10 kasus yang berhasil terungkap dari 25 Oktober-27 November 2018 di Mapolres Landak
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sat Reskrim Polres Landak merilis 10 kasus yang berhasil terungkap dari 25 Oktober-27 November 2018 di Mapolres Landak pada Selasa (27/11/2018).
Press rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio didampinggi Kasat Reskrim Iptu Idris Bakara dan KBO Reskrim Ipda Riyando Lubis.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap pertama yakni, pencurian rumah milik WS yang beralamat di Gang Famili, Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang pada 16 Oktober 2018 dini hari.
Baca: APBD Tahun 2019 Kapuas Hulu Capai Rp 1,8 Triliun, Ini Pesan Legislatif ke Eksekutif
Dengan pelaku adalah ZR (20) warga Desa Temahar dan TS (19) warga Desa Tebedak, dimana barang yang dicuri adalah satu unit sepeda gunung merk polygon warna hitam.
Kasus kedua, pencurian rumah makan Segar Rasa milik TA yang beralamat di Dusun Hilir Tengah, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang dan terjadi pada 15 Oktober 2018.
Tersangka adalah MP (17) warga Desa Ambarang, TS ((19) warga Desa Hilir Kantor, dan SB (18). Barang yang dicuri adalah handphone merk Xiomi dan handphone merk Advan.
Ketiga, pencurian sepeda motor Jupiter warna hitam di Pos Security PT SMS di Desa Keramas, Kecamatan Mandor yang terjadi pada 29 Oktober 2018. Pelaku pencurian adalah DS warga Desa Keramas, Kecamatan Mandor.
Keempat, aksi pencurian di mes karyawan citra swalayan di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang yang terjadi pada 9 November 2018 sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku pencurian adalah HD (22) yang berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor honda Vario warna hitam KB 6053 LS.
Kelima, pencurian rumah di Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang pada 21 November 2018 pagi. Pelaku adalah AK (18) warga Desa Hilir Kantor dan UM (18) warga Desa Amboyo Inti.
Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku adalah satu unit laptop merk Acer, satu unit sepeda motor Vario, empat buah flash disk, dan satu unit handphone merk Samsung.
Keenam, pencurian rumah di Jalan Juang KM 3, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang yang beraksi pada 8 Oktober 2018.
Pelaku adalah BP (19) dan AK (18) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Hilir Kantor. Barang-barang yang dicuri adalah tiga buah cincin emas dan satu pasang anting-anting emas.
Ketujuh, kasus penipuan dengan modus meminta tolong dengan meminjam sepeda motor kepada targetnya. Pelaku peminjam motor adalah istrinya, setelah berhasil diserahkan kepada suami untuk dijual.