Masalah Sepele, Dua Pria di Pontianak Ini Tega Keroyok Remaja Hingga Pingsan
Kompol Abdullah Syam menjelaskan pengeroyokan ini terjadi karena kedua pelaku merasa sakit hati karena ucapan korban.
Penulis: Ramadhan | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial ST (30) dan JL (30), yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun, pada Senin (26/11/2018).
Kejadian tersebut terjadi di depan rumah korban bernama Ajin (18), di Jalan Putri Dara Hitam, Kelurahan Sei Bangkong, Pontianak Kota sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca: Wanita Sosialita Cantik Ini Dikeroyok Hingga Berlumuran Darah, Tak Sangka Pelakunya. . .
Baca: BREAKING NEWS: Tragis! 2 Siswi MTSN Sungai Pinyuh Tewas Tenggelam saat Penilaian Olahraga
"Korban waktu itu sedang berencana keluar menggunakan mobil. Ketika mau mengeluarkan mobil dari garasi, di belakang mobil ternyata ada dua orang laki-laki yang sedang melintas. Korban kemudian meminta minggir, namun ucapan korban tersebut memancing amarah,” Ujar Kapolsek Pontianak Kota, Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Kompol Abdullah Syam menjelaskan pengeroyokan ini terjadi karena kedua pelaku merasa sakit hati karena ucapan korban.
"Karena emosi, kedua pelaku kata kemudian menghampiri korban dan bersama-sama memukul dengan menggunakan tangan dan kaki, lalu pergi melarikan diri, Korban sampai pingsan tak sadarkan diri,” Jelas Kompol Abdullah Syam.
Lanjutnya, Korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh kakaknya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pontianak Kota.
Abdullah menuturkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku kemudian terlihat tengah berada di sebuah warung internet (warnet) di daerah Jalan Putri Dara Hitam, pada keesokan harinya, Selasa (27/11/2018), sekitar pukul 05.00 WIB.
“Langsung kita amankan keduanya. Saat diinterograsi, kedua pelaku mengakui perbuatannya karena merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyuruh pelaku berpindah atau bergeser, ketika korban hendak mengeluarkan mobil dari garasi,” terang Abdullah.
Tambahnya, Kedua pelaku ST dan JL yang merupakan warga Jalan Putri Dara Hitam itu, saat ini telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota.
"Keduanya terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," Pungkas Kompol Abdullah Syam.