DPRD Kalbar Dukung Kebijakan Sistem Rangking CPNS Tahun 2018

Walaupun dengan sistem seleksi cukup ketat dan sistem rangking tidak secara mandiri.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Ir H Suriansyah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) keluarkan peraturan Peraturan Menpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negara Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 itu diatur terkait sistem perangkingan.

Bahkan, Menpan-RB Syafaruddin telah terbitkan Menteri PAN dan RB Nomor 38 sebagai payung hukum terbaru terkait rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri  Sipil (CPNS) Tahun 2018.

Peraturan itu dibuat sebagai jawaban atas polemik hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di berbagai daerah. Sebelumnya, banyak peserta seleksi CPNS yang gagal lantaran tidak mampu capai atau lampaui passing grade(nilai ambang batas minimal) yang terbilang tinggi.

Sejumlah daerahpun menjerit dan usulkan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat guna atasi problem yang bisa saja mengancam pemenuhan total kuota CPNS di daerah masing-masing.

Baca: Tangkap dan Tetapkan 10 Pekerja PETI Tersangka, Kapolres Sintang: Ini Tanggungjawab Bersama

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Ir H Suriansyah menyambut baik kebijakan baru Menpan-RB itu. Ia tidak menampik sistem passing grade sulit diterapkan secara nasional lantaran kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di berbagai daerah khususnya Kalbar sangat variatif.

“Banyaknya peserta CPNS yang tidak lolos menjadi warning bagi kita bersama. Apa yang sekarang sudah dilakukan oleh Kemenpan RB terkait penerbitan Permen mengenai penerimaan CPNS dengan sistem rangking tentu jadi salah satu alternatif yang kita sambut baik,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Kamis (22/11/2018).

Kendati demikian, kebijakan sistem rangking belum dianggap Politisi Gerindra ini sebagai sistem terbaik. Ia justru menginginkan adanya sistem zonasi atau otonomi daerah dalam perekrutan CPNS di daerah masing-masing.

“Karena kalau tidak, maka CPNS di berbagai daerah akan diisi oleh orang-orang dari Jakarta atau daerah-daerah lain yang kualitas SDM-nya relatif lebih tinggi. Karena mereka akan mendapatkan ranking tinggi pula dalam hal penerimaan CPNS,” terangnya.

Baca: Batalyon Armed 16/Komposit Gelar Donor Darah, Wadanyon: Sumbangsih Satuan pada Masyarakat

Namun, Suriansyah menegaskan kembali langkah yang sudah dilakukan tentu lebih baik dari sistem passing grade. Melalui sistem perangkingan akan didapatkan CPNS pada ranking tertentu yang bisa lolos dan menjadi standarisasi bagi penerimaan CPNS.

“Tapi ke depan, kami berharap ada desentralisasi dari penerimaan CPNS agar putra-putri daerah memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS. Walaupun dengan sistem seleksi cukup ketat dan sistem rangking tidak secara mandiri. Namun rangking desentralisasi bagi daerah-daerah tersebut,” harapnya.

Suriansyah menimpali hasil tes SKD CPNS Tahun 2018 juga bisa mengindikasikan bahwa kualitas SDM Kalbar masih sangat rendah secara rata-rata. Walaupun, ia menyadari ada yang berpendidikan sangat baik, namun rata-rata lama sekolah baru selama 7,2 tahun.

“Ini suatu indikasi secara rata-rata walaupun pendidikan cukup baik tapi sebenarnya rata-rata lama sekolah kita baru sebatas SMP. Ini menggambarkan kualitas SDM masih harus digenjot agar lebih meningkat dan maju lagi,” jelasnya.

“Sebenarnya kalau dengan sistem desentralisas, perekrutan CPNS dapat disesuaikan tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. Kalau sekarang sistemnya sentralisasi, sehingga semua diatur pusat. Contohnya soal-soal tes dibuat oleh Pusat dan diterapkan di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji menegaskan bahwa sistem perangkingan merupakan solusi mengatasi problem banyaknya peserta seleksi CPNS yang gugur karena tidak mencapai passing grade SKD.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved