BKPSDM Landak Tunggu Keputusan Pusat Terkait Sistem Perangkingan Tes CPNS

Untuk di Kabupaten Landak, dari 185 formasi yang disediakan, hanya 35 orang yang lulus karena memenuhi passing grade.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
Kepala BKPSDM Landak Marsianus 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Landak Marsianus menerangkan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait keputusan kelulusan tes CPNS tahun 2018.

Seperti diketahui bersama, hampir seluruh daerah di Indonesia melayangkan surat kepada Kemepan RB terkait dengan proses penerimaan CPNS tahun 2018 yang tidak sesuai dengan harapan, dimana nilai passing grade (ambang batas) terlalu tinggi.

Baca: Sosialisasi Imunisasi Campak dan Rubella Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Baca: Peran Penting PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam Pembangunan Infrastruktur

Untuk di Kabupaten Landak, dari 185 formasi yang disediakan, hanya 35 orang yang lulus karena memenuhi passing grade. Kemudian Bupati Landak pun mengirim surat kepada Kemenpan RB di Jakarta.

Dimana meminta untuk meninjau ulang sistem penerimaan. "Rata-rata setiap Kabupaten minta perangkingan di setiap formasi. Kalau tidak seperti itu, setiap daerah tidak dapat formasi karena banyak yang tidak lulus passing grade," ujar Marsianus pada Rabu (21/11/2018).

Disampaikan Marsianus lagi, karena tes CPNS tahun ini merupakan peluang bagi setiap daerah untuk mencari ASN baru. Karena beberapa tahun ini terjadi moratorium, namun setelah ada formasi hasilnya tidak memuaskan.

"Apakah ada tes kembali, kita belum tau. Nanti panitia seleksi pusat yang menentukan. Sampai hari ini kita belum ada informasi secara resmi. Masalah perangkingan itu baru usulan melalui masing-masing Kabupaten," ungkapnya.

Marsianus berharap, formasi yang ada di Landak sebanyak 185 orang ini nantinya dapat terpenuhi. "Karena 185 itu saja masih sangat kurang. Jadi kita menunggu keputusan pusat, semoga dapat diakomodir usulan yang melalui perangkingan setiap formasi itu," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved