Ancam Pegawai Perusahaan dengan Sajam, Pria ini di amankan Polsek Anjongan
Kapolsek Anjongan Ipda Ambril memaparkan bahwa pelaku awalnya mengintimidasi pegawai di camp Perusahaan yang bertugas sebagai operator AMP
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polsek Anjongan telah mengamankan seorang pria berinisial MH (26) warga Kecamatan Anjongan atas tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, Senin (19/11/2018).
Penangkapan ini bermula saat MH pada Selasa tanggal 13 November 2018 silam sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi Kantor PT.PUTRA SAMI JAYA yang berada di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan dengan berbekalkan clurit panjang sekitar setengah meter (50 cm lebih).
Baca: Kontingen Anggar Mempawah Koleksi 4 Medali Emas Porprov
Baca: Diguyur Hujan Deras, Desa Sengkubang Mempawah Terendam Banjir
Kapolsek Anjongan Ipda Ambril memaparkan bahwa pelaku awalnya mengintimidasi pegawai di camp Perusahaan yang bertugas sebagai operator AMP.
Atas kejadian tersebut, seorang pegawai lainnya pun menghubungi pelaku via telpon menanyakan maksud dan tujuan melakukan intimidasi terhadap operator.
Namun ketika di telp pelaku malah emosi dan kemudian sekira jam 13.00 WIB, ketika para karyawan perusahaan sedang istirahat.
Datanglah pelaku dengan membawa sebilah clurit dengan panjang sekitar 50 cm.
"Tiba - tiba salah seorang karyawan melihat pelaku datang membawa celurit menuju kantor dan seketika itu juga beberapa karyawan menahan pelaku dan berhasil merebut sajam dari tangan pelaku dan membujuk korban untuk pulang,"tuturnya.
Pihak perusahaan pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjongan.
Ipda Ambril memaparkan bahwa pelaku bersikap kooperatif saat di panggil oleh pihak kepolisian.
Dan saat ini Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Anjongan untuk proses lebih lanjut.