Sutarmidji Restui Pemkot Pontianak Menata Kawasan GOR Untuk Pusat Kuliner
Niat Pemerintah Kota Pontianak, menata lahan milik Provinsi Kalbar dan memanfaatkannya menjadi produktif disambut baik, Gubernur Kalbar, Sutarmidji
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Niat Pemerintah Kota Pontianak, menata lahan milik Provinsi Kalbar dan memanfaatkannya menjadi produktif disambut baik, Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Midji menyetujui rencana penataan kawasan GOR khususnya sepanjang Paralel Parit Tokaya untik dijadikan pusat kuliner.
"Iya, saya serahkan pada Pemkot Pontianak untuk menata kawasan GOR disepanjang jalur Parit Tokaya itu,"ucap Midji aat diwawancarai, Senin (19/11/2018).
Ia menegaskan sesama negara Indonesia, tidak ada masalah memberikan pengelolaan aset pada pemerintah daerah lainnya, dalam hal ini birokrasi Pemprov ke Pemkot Pontianak.
Baca: Sebelum Salah Tembak, Tersangka Sempat Usap Muka Korba Tiga Kali
"Apa yang mau ditakutkan, sama-sama negara Indonesia, hanya pemanfaatan aset dan tidak dijual," tambahnya.
Apabila telah ditata dengan baik, Midji tegaskan lokasi dapat dimanfaatkan lebih banyak masyarakat, ia contohkan kala pagi dapat dimanfaatkan untuk jogging track dan malam untuk berjualan kuliner misalnya.
"Saya mendukung penataan dan pembangunan pusat kuliner ini, sehingga kuliner tidak menumpuk di Gajahmada saja. Kedepan kawasan GOR akan hidup,"ujarnya.
Tak hanya sekitaran GOR, Midji telah yakin akan menyerahkan Taman Akcaya pada Pemerintah Kota Pontianak untuk pengelolaannya.
"Dulu waktu saya jadi wali kota, kita mau bangun Taman Akcaya itu seluruhnya dan sudah setengah dibangun. Begitu kita mau lanjut, malah diberhentikan pemerintah provinsi,"ujarnya.
Midji sebut kebijakan seperti itu sangat salah, karena penataan taman akan membuat lahan itu semaki baik dan bernilai untuk masyarakat.
Ia menyayangkan pemerintah provinsi dulu yang tak mau memberikan pengelolaan dan pembuatan Taman Akcaya, ia mengerti kalau itu memang tidak boleh dibuat bangunan tapi untuk taman boleh.
"Disitukan yang tidak boleh membuat bangunan, tapi kalau menata tamannya juga dilarang oleh provinsi saat itu. Tapi mereka tidak juga membangunnya kan sayang lahan itu," tambah Midji.
Saat ini, ia tengah melihat aset lainnya yang bisa dijadikan ruang terbuka hijau dan dapat dikelola pemerintah daerah tingkat dua. Tidak hanya di Pontianak, kabupaten kota lainnya kalau untuk kepentingan masyarakat, Midji mempersilakan utnuk dikelola lahan milik provinsi. "Saya akan hibahkan lahan itu," katanya.
Baginya aset pemerintahan itu dicatat dimana saja boleh, karena tidak mengeluarkan obligasi untuk hutang, tentang kekayaan daerah.