Setujui Wacana Rangking Sebagai Solusi, Peserta Tes CPNS Sintang Beri Masukan untuk BKN RI

Sebab dengan menggunakan passing grade akan banyak menutup peluang bagi peserta. Ditambah lagi dengan batas waktu yang dinilai singkat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hari terakhir bagi peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Aula SMK Negeri 1 Sintang, Sabtu (17/11/2018) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Satu di antara peserta Tes CPNS Kabupaten Sintang yang gugur pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Anwar mengatakan setuju jika BKN RI menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD peserta seleksi CPNS.

Sebelumnya, wacana tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebagai solusi karena khawatir banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.

Baca: Delapan Penerjun Fasida Kalbar Awali Pembukaan Porprov Kalbar ke XII

Baca: Polda Kalbar Bentuk Satgas Desa Mandiri

Sejalan dengan hal tersebut, Anwar juga setuju bahwa passing grade yang diterapkan membuat banyak peserta harus tumbang di tahap SKD. Bahkan di Kabupaten Sintang, dari formasi sebanyak 197, hanya 89 yang lulus SKD.

"Yang pasti setuju, karena mengingat jumlah peserta yang lulus kan sangat sedikit. Bahkan tidak memenuhi kuota di masing-masing kabupaten kota di Kalbar," ujar Anwar kepada Tribun, Sabtu (17/11/2018) sore.

Meskipun tidak mengingat pasti berapa total nilai dari pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar kemarin, Anwar tetap menyambut baik wacana tersebut. Menurutnya hal ini kembali memberi harapan bagi para peserta tes CPNS.

"Jika wacana sistem ranking untuk menutupi kekurangan kuota karena banyak yang tidak lulus, ya itu hal baik bagi kami para peserta yang kemarin ikut test sehingga akan ada banyak peluang tentunya bagi peserta," jelasnya.

Lebih jauh, Anwar menilai seharusnya sejak awal yang diterapkan ialah sistem rangking.

Sebab dengan menggunakan passing grade akan banyak menutup peluang bagi peserta. Ditambah lagi dengan batas waktu yang dinilai singkat.

"Dan perlu ditinjau ulang durasi mengerjakan soal sebanyak 100 itu dalam 90 menit. Tidak cukup, harusnya lebih dari itu waktu yang ditetapkan. Agar peserta lebih tenang menjawab karena sebagian soal cukup panjang, ditambah ada yang hitungan," pungkasnya.

Sementara itu, peserta tes CPNS Kabupaten Sintang lainnya yang juga gugur saat SKD, Wahyu Heri Irawan juga setuju jika ada kebijakan untuk rangking bagi peserta yang tidak mampu memenuhi passing grade saat SKD.

"Kalau menurut saya diperingkat atau di rangking setuju saja sih. Cuma harus lebih selektif lagi yang mana yang calon CPNS itu memungkinkan untuk lolos dari hasil rangking itu. Karena ini kan kita masih tahap awal, masih ada beberapa tahap lagi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved