Rusman Ali Harapkan Kegiatan Forum TJSL Terintegrasi Dengan Program Pembangunan Kubu Raya

Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kubu Raya menggelar sosialisasi AD dan ART di Garsenia

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Kubu Raya menghadiri sosialisasi AD dan ART Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kubu Raya, di Garsenia, Rabu (14/11 

Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kubu Raya menggelar sosialisasi AD dan ART di Garsenia, Rabu (14/11/2018).

Sosialisasi dibuka langsung Bupati Kubu Raya Rusman Ali, yang diharapkan kegiatan Forum TJSL harus terintegrasi dengan program pembangunan di Kubu Raya,

"Adanya Forum TJSL saya harapkan dapat memfasilitasi antara perusahaan dan masyarakat untuk pengucuran CSR. Kalau bisa Forum TJSL sering lakukan pertemuan minimal 3 bulan sekali dan dibuatkan laporan kegiatan masing masing bidang," ujar Rusman Ali.

Dengan demikian diharapkan olehnya pengucuran CSR tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat.

Baca: Dewan Mempawah Harap Masyarakat Cerdas dan Bijak Gunakan Obat-Obatan

"Sehingga masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran perusahaan disekitarnya. Untuk itu, harus disinergikan dengan program-program pemerintah. Agar tidak terjadi tumpang tindih program dilapangan," katanya.

Ia juga mengingatkan Forum TJSL dapat menyusun berbagai program antara lain program kemitraan dan bina lingkungan, program kemitraan untuk UMKM. Kemudian memberikan program langsung untuk bidang pendidikan, kesehatan, sosial masyarakat dan olahraga.

"Selain itu terpenting lagi membangun infrastruktur dan hal lainnya yang dapat mendukung kebijakan pemerintah daerah. Sehingga dengan begitu ada sinergi antara perusahaan dan pemda melalui Forum TJSL," katanya.

Diakui oleh Rusman Ali memang telah ada aturan yang menetapkan untuk kewajiban dikeluarkannya dana CSR tersebut. Namun hanya saja untuk perusahaan murni diakuinya memang belum ada aturan pasti.

"TJSL atau CSR yang dikucurkan harus tepat sasaran artinya uang uang perusahaan dapat digunakan untuk masyarakat setempat. Khusus BUMN maksimam 2 persen dari laba bersih ,kalau perusahaan swasta murni sesuai kepatutan dan kelayakan dan telah tersusun dalam rapat umum pemegang saham," tuturnya.

Rusman Ali juga harapkan sebelum dan sesudah CSR dikucurkan hendaknya perusahaan melaporkan kepada pemerintah daerah.

Tujuannya menurut dia untuk menghindari overlapping pembangunan karena bisa menjadi temuan terhadap dinas terkait.

"Jangan sampai CSR menimbulkan masalah karena sering terjadi komplain masyarakat dikarenakan CSR yang dikucurkan tidak sesuai," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved