Lagi Ramai Diperbincangkan! Ini Alasan Kementerian Agama Mengubah Buku Nikah Jadi Kartu Nikah
Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai ganti buku nikah pada 8 November 2018.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedang ramai pemberitaan mengenai perubahan buku nikah menjadi kartu nikah.
Banyak yang terkejut terutama bagi yang belum menikah.
Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai ganti buku nikah pada 8 November 2018.
Ada alasan tersendiri dalam perubahannya tersebut.
Baca: Eka Hendri: Pelamar Komisioner KPU Kubu Raya dan Sanggau Tinggi
Baca: Jangan Bingung Lagi, Ini Tips Pilih Warna Hijab Untuk Kamu yang Berkulit Gelap
Baca: Aktris Cantik Bollywood Aishwarya Rai Tercyduk Menangis di Depan Publik, Ini Videonya!
Dilansir TribunStyle.com (12/11/2018) dari Kompas.com, terdapat wawancara bersama Menteri Agama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel saat disimpan jika dibandingkan buku nikah yang tebal.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).
Selain semakin simpel dan lebih tipis karena mirip dengan kartu ATM, Ia juga mengatakan kalau kartu ini memudahkan masyarakat saat mendaftar sesuatu dan diperlukan kartu nikah.
"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," ujar Lukman.
Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.
Baca: Tunjukkan Rasa Peduli, Komunitas POAR Berbagi untuk Korban Kebakaran
Baca: Ustadz Abdul Somad Sampaikan Tiga Pesan Ini saat Ceramah di Aceh
Baca: Bermasalah Dengan Mata Panda? Yuk Intip Tips Hilangkan Lingkar Hitam Mata Menggunakan Susu
Tambahnya terdapat aplikasi yang mendukung untuk kartu nikah tersebut.
Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.
Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Siap-siap mendapatkan kartu nikah yang super tipis bagi yang belum nikah ya.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Berikut Alasan Kementerian Agama Mengubah Buku Nikah Jadi Kartu Nikah, 'Agar Lebih Simpel'.
Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak: