Guru Honorer Kecewa Dengan Pemerintah Pusat dan Daerah

Sejumlah guru honorer yang sudah kelewat usai di Kabupaten Kapuas Hulu merasa terzalimi dan kecewa, karena adanya pembatasan usia

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Guru Honorer di SMPN 5 Putussibau, ibu Heni dan ibu Yuyun. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sejumlah guru honorer yang sudah kelewat usai di Kabupaten Kapuas Hulu merasa terzalimi dan kecewa, karena adanya pembatasan usia dalam penerimaan CPNS 2018 oleh Pemerintah Pusat.

"Pastinya kami kecewa adanya batasan usia tersebut. Padahal saya sangat ingin seperti yang lainnya bersaing menjadi abdi negara, tapi karena usia yang bisa ikut pendaftaran CPNS itu 35 tahun kebawah, saya pun jadi pupus harapan. Karena usia saya sudah 46 tahun," ujar seorang guru honor yang bertugas di SMPN 5 Putussibau, Heni kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).

Heni menyatakan, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak memberikan perhatian kepada guru honor, sementara banyak guru honor yang bertugas lebih dari 10 tahun. "Saya saja sudah 15 tahun menjadi guru honor dengan upah saat ini hanya Rp800-Rp900 ribu," ucapnya.

Baca: Sopir Banting Setir Saat Mobilnya Keluar Api Dari Kabin

Heni yang menjadi guru honor dari 2003 ini sangat mengharapkan, agar dirinya dan guru honor lainnya yang sudah mengabdi belasan tahun hinngga puluhan dapat diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes. "Karena dengan upah yang ada saat ini sangat tidak cukup, untuk menambah penghasilan saya buka warung kecil-kecilan disekolah," ujarnya.

Selain itu diharapkan, kepada Pemerintah Daerah agar dapat memprioritaskan putra-putri daerah yang menjadi abdi negara. "Kita ini masih banyak lulusan sarjana yang menganggur, Pemerintah setempat mesti mengutamakan putra daerah menjadi abdi negara ketimbang dari luar," ungkapnya.

Guru Honorer lainnya yaitu, Yuyun menyatakan pemerintah pusat berlaku tidak adil dengan guru honor dalam penerimaan CPNS tahun ini. "Umur saya saja 36 tahun, gara-gara ada kebijakan batas usia, saya tidak bisa daftar PNS," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan batas usia tersebut, dirinya merasa pemerintah mendzalimi guru honor, sementara guru honor ini sudah mengabdi sebelum adanya pembukaan CPNS. "Saya 12 tahun menjadi guru honor, sebenarnya saya mau mendaftar PNS, jadi terhambat dikarena ada aturan batas usia," ucapnya.

Yuyun sangat berharap, dari pemerintah pusat maupun daerah agar tenaga honor itu dapat diangkat jadi abdi negara. "Guru honor itu tidak perlu pakai tes karena sudah lama mengabdi. Makanya merasa terzalimi dengan aturan pemerintah ini," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved