Sat Narkoba Polres Singkawang Tangkap Pelaku Narkotika Bersama Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana Narkotika

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku dan barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana Narkotika, Rabu (7/11/2018).

Penangkapan ini berawal saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah A Jalan Bukit Barisan Gg. Teratai 2 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian personel Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang menuju lokasi, sesampainya di TKP langsung melakukan pengeledahan," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik, Rabu (7/11/2018).

Baca: Terkait Proses Rekrutmen CPNS, Aswandi: Memang Tidak Mudah Karena Banyak Yang Harus Diperhatikan

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku A ditemukan barang bukti berupa dua kantong klip kecil, satu unit HP merk Samsung warna putih dan uang tunai sejumlah Rp 150 ribu.

"Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved