Camat Bantu Fasilitasi Desa Pahami Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pemerintah telah mengganti Permendagri Nomor 113 tahun 2015 menjadi Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah telah mengganti Permendagri Nomor 113 tahun 2015 menjadi Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pemerintah Kecamatan Batu Ampar pun memfasilitasi seluruh pemerintah desa yang ada di Kecamatan Batu Ampar untuk mendapatkan pengetahuan tentang Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tersebut.
"Sekarang ini desa ibarat sebuah SKPD karena proses keuangan harus terinci apalagi menggunakan kode rekening bidang dan sub bidang untuk berbagai kegiatan. Karena itu di Permendagri yang baru ini lah kepala desa akan dapat lebih mengetahui secara detail tata cara pengelaan keuangan desanya agar tidak salah dalam penggunaannya," ujar, Camat Batu Ampar, Junaidi.
Baca: NV Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Isu Hoax Penculikan Anak di Tanjung Hulu
Ia mengaku terus berupaya memfasilitasi pemerintahan desa untuk mendapatkan pengetahuan itu melalui bimtek yang digelar belum lama ini untuk kepala desa se Kecamatan Batu Ampar.
"Alhamdulilah, inisiatif untuk melaksanakan bimtek ini direspon positif oleh para kepala desa. Bimtek itu untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa dalam penyusunan RKPDes dan APBDes mengacu kepada Permendagri yang baru," ungkapnya.
Ia juga mengaku pihaknya tetap melakukan memonitoring langsung kegiatan yang menggunakan anggaran DD dan ADD sebelum Kepala Desa mencairkan anggaran ditahap berikutnya.
"Kami tidak ingin dalam pengelolaan keuangan desa ini kepala desa tersandung kasus hukum. Maka adanya bimtek sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan desa menuju pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel," tutupnya.