Rahmad Satria Nilai Penataan MPR RI Bisa Dilakukan Dengan Amandemen

Rahmad memberikan penilaian secara pribadi bahwa mengembalikan peran MPR urgen untuk dilakuan baik dengan kembali memberlakukan UUD 1945

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
Universitas Panca Bakti Pontianak bersama dengan lembaga MPR RI menggelar seminar nasional dengan mengusung tema penataan kewenangan MPR RI. Agenda yang digelar di Hotel Mercure pada Selasa (30/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dosen Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah Universitas Panca Bakti Pontianak Rahmad Satria menilai terkait penataan MPR RI akan bermuara pada usulan apakah akan melakukan amandeman UU atau tidak dengan mengembalikan pada UUD 1945.

"Karena cukup kompleks menyangkut penataan kewenangan MPR. Sehingga MPR kelihatanya itu tidak banyak fungsi karena tidak bisa mengeluarkan sebuah regeling," ujarnya saat menjadi narasumber pada seminar nasional penataan MPR RI di Pontianak kemarin.

Baca: UPB Pontianak dan MPR RI Gelar Seminar Nasional Kewenangan MPR RI

Baca: Team Debat SMANTA Juara 3 GBB 2018

Rahmad menyatakan kalau memang ada di atur dalam UUD 1945 dan jika boleh menambhakan tambahan pasal, yakni di pasal 3 bahwa kewenangan MPR itu perlu menetapkan tap MPR atau apapun namanya untuk menetapkan GBHN. Sehingga GBHN itu ada dan hadir mengarahkan seluruh kebijakan presiden.

"Sekarang ini tidak ada GBHN, sehingga target pencapaian tidak bisa paham apakah sudah sesuai dengan kehendak rakyat. Yang mereka kerjakan sekarang (Presiden) sesuai dengan visi dan misi saja," ujarnya.

Dimana kehendak rakyat, kehendak rakyat dimana. Rakyat sebagai berdaulat yang perwakilanya berada di majelis perwakilan rakyat tolong, maka harus membuat haluan negara dan kebijakan yang harus dijalankan presiden.

Rahmad memberikan penilaian secara pribadi bahwa mengembalikan peran MPR urgen untuk dilakuan baik dengan kembali memberlakukan UUD 1945 atau melakukan amandemen yang mana substansi amandemen itu harus disepakati lebih dahulu.

"Sebelum melakukan amandemen kelima tentu semua pihak harus menyepakati dulu substansinya," imbuhnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved