Tingkatkan Kualitas, LPTQ Kubu Raya Gelar Pelatihan Dan Orientasi Calon Dewan Hakim MTQ
Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kubu Raya menggelar pelatihan
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kubu Raya menggelar pelatihan dan orientasi calon Dewan Hakim MTQ Kabupaten Kubu Raya di Hotel Harmony Inn Sungai Raya, 30-31 Oktober 2018.
Ketua LPTQ Kabupaten Kubu Raya, Ismail Kasim, menilai dewan hakim merupakan salah satu unsur penentu keberhasilan ajang besar Musabaqah Tilawatil Quran.
"Suksesnya penyelenggaraan MTQ baik kualitas pelaksanaan maupun prestasi, sangat ditentukan kualitas sumber daya manusia dewan hakim yang bertugas. Makin mumpuni mutu dewan hakim, makin baik pula kualitas penyelenggaraan MTQ," ujarnya.
Pelatihan ini diadakan menurutnya juga guna menyiapkan sumber daya manusia berkualitas di bidang perhakiman Musabaqah Tilawatil Quran.
"Salah satu dasar pemikiran diadakannya pelatihan dan orientasi ini adalah perlunya ketersediaan sumber daya manusia berkualitas di bidang perhakiman MTQ yang mencakup beberapa cabang, yakni tilawah, tahfiz, syarhil/fahmil, khattil, dan sebagainya," katanya.
Baca: Mantan Ketua PA Kelas I-A Pontianak Jadi Korban Lion Air JT-610
Ismail mengatakan pelatihan dan orientasi sekaligus menjadi satu di antara bentuk pembinaan pemerintah daerah bersama LPTQ kabupaten kepada insan-insan yang berkecimpung di bidang pengembangan tilawatil Quran. Hal ini juga menurutnya wujud pembinaan keagamaan secara umum demi mewujudkan insan yang agamis.
"Secara spesifik, melalui pelatihan ini para calon dewan hakim diingatkan kembali tentang bagaimana menjadi dewan hakim MTQ yang selalu berpijak di atas prinsip objektivitas, netralitas, dan akuntabilitas," katanya.
Ismail menjelaskan peserta pelatihan sebanyak 30 orang dari perwakilan seluruh kecamatan di Kabupaten Kubu Raya. Adapun komposisi yang disusun diantaranya 1 orang calon dewan hakim tilawah, 1 orang calon dewan hakim tahfiz, dan 1 orang calon dewan hakim syarhil/fahmil.
"Meski tidak semua peserta dipastikan menjadi dewan hakim MTQ, pelatihan tetap diperlukan untuk menyiapkan sumber daya perhakiman yang cukup sesuai bidang keahlian masing-masing," tuturnya.