Lion Air Jatuh
Arti Ante Mortem dan Post Mortem, Pengertian DVI Hingga Fungsi Kotak Hitam Pesawat
Bila korban tidak teridentifikasi maka tim DVI akan mendalami kembali dengan mencari ciri-ciri spesifik korban, seperti bentuk tato dan bekas luka.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610 yang jatuh ke laut hanya beberapa menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Pangkal Pinang, Senin (29/10/2018) pagi WIB, mengguncang catatan keamanan penerbangan Indonesia.
Tragedi memilukan ini terjadi saat Indonesia baru saja dicabut larangan terbangnya oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Pesawat tersebut membawa 189 orang yakni 181 penumpang termasuk satu orang anak dan dua bayi, serta delapan kru.
Baca: Mantan Ketua PA Pontianak Jadi Korban Lion Air JT-610, Abang M Hasbi Kenang Sosok Rijal Mahdi
Sedangkan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Pangkal Pinang ditempuh selama 1 jam 10 menit.
Pihak Lion Air menyebut pesawat yang jatuh tersebut masih baru, yakni sekitar 800 jam terbang.
Tiga hari pasca-peristiwa itu, Basarnas, TNI dan semua pihak terkait termasuk relawan fokus mencari dan mengevakuasi korban dari laut Karawang, Jawa Barat.
Hingga Rabu (31/10/2018) siang, 49 kantong jenazah telah diserahkan ke tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polri untuk kemudian mengumpulkan data antemortem dari pihak keluarga.
Tim juga terus menelusuri lokasi utama badan pesawat Lion Air JT 610 sekaligus mencari kotak hitam (black box).
Bagi Anda yang kurang familier dengan sejumlah istilah, bahasa asing, arti, tujuan serta fungsi alat terkait tragedi jatuhnya Lion Air JT 610, berikut penjelasannya yang kami rangkum dari berbagai sumber:
Disaster Victim Investigation (DVI)
DVI adalah suatu prosedur standar yang dikembangkan oleh Interpol (International Criminal Police Organization) untuk mengidentifikasi korban yang meninggal akibat bencana massal.
Proses DVI menggunakan bermacam-macam metode dan teknik.
Interpol telah menentukan adanya Primary Identifiers yang terdiri dari analisis sidik jari, rekam analisis kedokteran gigi forensik, dan analisis DNA.
Sedangkan Secondary Identifiers terdiri atas medical data (M), property (P) dan photography (PG).