Duduki Belasan Klip Sabu, 2 Pemuda di Sungai Pinyuh Tak Bisa Mengelak Dihadapan Polisi
Setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Sungai Pinyuh langsung melakukan penyelidikan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polres Mempawah, melalui Polsek Sungai Pinyuh kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Pada Mempawah, Rabu (28/10/2018) malam.
Tak tanggung - tanggung, Malam kemarin Polsek Sungai Pinyuh berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas penyalahgunaan Narkoba, keduanya bernama EE (24) dan FE (20) warga Sungai Pinyuh.
Baca: Peringatan Dharma Karyadhika Perkuat Sinergisitas Bersama
Baca: Kapolres Anggon Minta Pejabat Yang Baru Dilantik Dapat Bertugas Lebih Baik
Paur Humas Polres Mempawah, Ipda Imam Widhiatmoko mengungkapkan bahwa Pada Hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 22.15 Wib, pihak Kepolisian menerima informasi bahwa di Jl. Pancasila Sungai Pinyuh terdapat 2(dua) org yang mengkonsumsi Shabu.
Setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Sungai Pinyuh langsung melakukan penyelidikan.
Ketika melakukan penyelidikan tersebut ada 2(dua) orang yang mencurigakan yang duduk duduk bersantai.
Lalu Agt mendakati ke Dua orang, kemudian menyuruh keduanya berdiri.
"Pada saat berdiri itulah barang bukti Shabu tersebut ditemukan, karena saat itu barang bukti tersebut diduduki oleh tersangka,"ungkapnya.
Saat di temukan barang bukti, keduanya tak dapat berbuat banyak.
Berikut barang bukti yang di amankan oleh pihak kepolisian dari penangkapan keduanya ;
- 1(Satu) set alat hisap / Bong.
- 2(dua) paket kantong Plastik klip kecil transparan yg berisi serbuk ktistal yang diduga sabu dengan total berat bruto 0,97 Gram.
- 1(satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipit / sedotan
- 2(dua) buah korek api
- 1(satu) kantong plastik klip transparan ukuran sedang berisi 13 (tiga belas) buah kantong plastik klip ukuran kecil yang belum dipakai
- 1(satu) buah HP Merk ADVAN warna hitam
- Uang tunai sebanyak Rp. 355.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah )
selanjutnya Tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinyuh untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.