Bawaslu Kalbar Sebut Pasang APK di Pohon Ada Sanksi
Seperti yang diketahui, masih saja ditemui APK yang terpasang di kawasan Jalan Ahmad Yani Kubu Raya, bahkan dengan menghubungkan disebuah pohon.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan, tentunya bagi peserta pemilu yang memasang APK dipohon dikenai sanksi.
Seperti yang diketahui, masih saja ditemui APK yang terpasang di kawasan Jalan Ahmad Yani Kubu Raya, bahkan dengan menghubungkan disebuah pohon.
Baca: Masih Ditemui APK Caleg Yang Dipasang di Pohon Jalan Ayani Kubu Raya
Baca: Bawaslu Kubu Raya Ingatkan Parpol Tepat Waktu Laporkan LPSDK
"Saya kalau di Kubu Raya belum tau, harus ada SK KPU tentang itu, apakah masuk jalur yang dilarang, tapi kalau dipohon jelas gak boleh," ujarnya, Selasa (30/10/2018).
Selain itu, ia pun menegaskan tentunya sanksi nantinya seperti teguran hingga dengan penurunan.
"Sanksinya hanya administratif, diturunkan atau teguran tertulis," katanya.