Masih Ditemui APK Caleg Yang Dipasang di Pohon Jalan Ayani Kubu Raya
Selain itu, banner atau spanduk itu juga dipasang dengan cara dipalu disatukan dengan sebuah pohon.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
APK satu diantara caleg parpol yang dipasang dan masih ditemui di sebuah pohon kawasan Jalah Ahmad Yani Kubu Raya, Selasa (30/10/2018).
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemasangan APK atau alat peraga kampanye yang berupa banner dan spanduk tak mematuhi aturan masih saja ditemui.
Satu diantaranya ialah di Jalan Ahmad Yani Kubu Raya, tak jauh dari Supermarket Indogrosir.
Baca: Bawaslu Kubu Raya Ingatkan Parpol Tepat Waktu Laporkan LPSDK
Baca: Bawaslu Kubu Raya Ingatkan Parpol Tepat Waktu Laporkan LPSDK
Selain itu, banner atau spanduk itu juga dipasang dengan cara dipalu disatukan dengan sebuah pohon.
Berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, tidak diperkenankan untuk memasang APK dipohon.
Rekomendasi untuk Anda