Bawaslu Kubu Raya Ingatkan Parpol Tepat Waktu Laporkan LPSDK

Dimana didalam aturan tersebut bahwa peserta Pemilu boleh menerima sumbangan dari perseorangan maupun lembaga

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Uray Juliansyah . 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Uray Juliansyah mengingatkan kepada peserta Pemilu serentak 2019 untuk penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak luar harus sesuai dengan PKPU yang berlaku.

Diterangkannya, dalam PKPU No 24 Tahun 2018 sudah jelas diatur jumlah dan sumber sumbangan dana kampanye yang boleh diterima Peserta Pemilu.

Baca: Bawaslu Kalbar Sebut Hasil Pengawasan Bakal Ada Perubahan Data

Baca: Laksanakan Operasi Zebra Kapuas 2018, Polres Mempawah Gelar Pasukan

Dimana didalam aturan tersebut bahwa peserta Pemilu boleh menerima sumbangan dari perseorangan maupun lembaga yang tidak di dilarang oleh aturan yang ada.

"Kalau perseorangan itu bukan ASN, Pejabat Negara, maupun pejabat BUMN/BUMD dan sebagainya. Yang persorangan total yang bisa maksimal mereka sumbangkan 2,5 milliar Rupiah dan Untuk kelompok/Lembaga/Badan usaha perseorangan batas maksimal 25 Miliar rupiah. Ini yang di atur didalam PKPU," ungkapnya, Selasa (30/10/2018).

Alumnus IKIP Pontianak ini juga menuturkan bentuk sumbangan pihak yang bisa diterima oleh peserta pemilu juga sudah diatur didalam PKPU tersebut. Dimana peserta dapat menerima sumbangan pihak lain dalam bentuk uang, barang, maupun bantuan Jasa.

Dikatakannya, jika sumbang berupa uang maka prosesnya penerimaannya bisa melalui tunai, cek maupun transaksi perbankan. Untuk barang sendiri berupa barang tidak bergerak maupun bergerak seperti baju kaos.

Bantuan dalam bentuk jasa sendiri bisa berbentuk pelayanan angkutan atau melaksanakan event kampanye.

"Sumbangan yang dilarang itu berasal dari sumber pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, pemerintah seperti BUMN, BUMD, maupun BUMdes. Itu tidak boleh," katanya

Uray pun mengatakan, selama para peserta mematuhi aturan yang berlaku. Bisa dipastikan sumbangan yang diterima tidak akan menjadi masalah ketika sudah disampaikan kepada KPU nantinya.

Ia juga menuturkan, nantunya para peserta wajib melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye kepada KPU maupun Bawaslu.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para peserta pemilu untuk meyampaikan dengan sebenarnya dan tidak menyalahi aturan yang ada.

"Ketika mereka tidak melaporkan maka konsekuensi moral, ketika mereka melanggar itu kami akan share ke media. Karena nanti akan di umumkan LPSDK ini kepada umum," ujarnya.

Dalam hal langkah pencegahan dan memastikan agar peserta benar-benar menerima sumbangan dari pihak yang tidak melanggar PKPU. Maka nantinya Bawaslu akan mengidentifikasi sumbangan yang diterima oleh para peserta

Misalnya dengan melihat dan mendalami siapa yang memberi sumbangan, untuk memastikan yang bersangkutan atau lembaga terkait benar-benar tidak dilarang di dalam aturan.

"Itu langkah pencegahan, kita juga terus mensosialisasikan agar masyarakat ikut juga terlibat mengawasi terkait hal ini dan kita selalu menghimbau kepada para peserta untuk mengikuti aturan yang berlaku," tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved