Berita Video

Begini Kebijakan Sutarmidji Untuk Lindungi Rangkong Gading

Midji sapaannya mengatakan dirinya lebih cenderung memberdayakan masyarakat adat untuk menjaga kelestarian alam.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji memberikan apresiasi terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia Tahun 2018-2028.

Rangkong gading, kata dia, adalah maskot Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat yang terancam punah.

Baca: Pengungkapan Kasus Satwa Ilegal, Ini Kata Kapolda Kalbar

Baca: Penjelasan Dirjen KSDAE Kementerian LHK Terkait Sosialisasi Rangkong Gading

Midji sapaannya mengatakan dirinya lebih cenderung memberdayakan masyarakat adat untuk menjaga kelestarian alam. Ketika ada oknum yang melanggar, selain terkena hukum adat bisa terjerat hukum positif yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia tidak mau membuat Perda khusus yang mengadopsi seluruh model aturan adat menjadi satu kesatuan. Pasalnya, setiap daerah di Kalbar punya aturan adat berbeda-beda. Hukum adat Kapuas Hulu misalnya, pasti berbeda dengan hukum adat di Landak maupun daerah lainnya.

“Nanti, skalanya harus diatur khusus dengan ancaman hukum yang akan lebih besar. Untuk Kalbar, saya akan cari pola yang pas. Kita nanti akan beri hadiah ataureward bagi masyarakat yang bisa memberi informasi kepada pelaku tindak pidana hewan-hewan dilindungi,” imbuhnya.

 Simak komitmennya dalam video berikut ini : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved