Berita Video

Pengungkapan Kasus Satwa Ilegal, Ini Kata Kapolda Kalbar

Jenderal bintang dua itu menimpali beberapa aksi penggagalan perdagangan satwa liar ke dalam dan luar negeri sebagai bentuk upaya penegakan hukum

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono memastikan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem telah dilakukan secara tegas oleh aparat kepolisian khususnya jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.

“Selama ini sudah kita lakukan itu,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia Tahun 2018-2028 di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Nomor 121, Kota Pontianak, Rabu (24/10/2018) siang.

Baca: Penjelasan Dirjen KSDAE Kementerian LHK Terkait Sosialisasi Rangkong Gading

Baca: Suasana Sosialisasi Kepmen LHK Terkait Rangkong Gading

Jenderal bintang dua itu menimpali beberapa aksi penggagalan perdagangan satwa liar ke dalam dan luar negeri sebagai bentuk upaya penegakan hukum telah dilakukan oleh Polda Kalbar selama ini.

 Simak penjelasannya dalam video berikut ini : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved