Berita Video
Pengungkapan Kasus Satwa Ilegal, Ini Kata Kapolda Kalbar
Jenderal bintang dua itu menimpali beberapa aksi penggagalan perdagangan satwa liar ke dalam dan luar negeri sebagai bentuk upaya penegakan hukum
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono memastikan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem telah dilakukan secara tegas oleh aparat kepolisian khususnya jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
“Selama ini sudah kita lakukan itu,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia Tahun 2018-2028 di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Nomor 121, Kota Pontianak, Rabu (24/10/2018) siang.
Baca: Penjelasan Dirjen KSDAE Kementerian LHK Terkait Sosialisasi Rangkong Gading
Baca: Suasana Sosialisasi Kepmen LHK Terkait Rangkong Gading
Jenderal bintang dua itu menimpali beberapa aksi penggagalan perdagangan satwa liar ke dalam dan luar negeri sebagai bentuk upaya penegakan hukum telah dilakukan oleh Polda Kalbar selama ini.
Simak penjelasannya dalam video berikut ini :