Tetapkan Cagar Budaya, Kemendikbud Minta DPRD Kayong Utara Siapkan Aturan Spesifik Dalam Raperda
Tim tenaga ahli cagar budaya yang nantinya akan menetapkan cagar budaya yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kasubdit Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yuni Astuti Ibrahim meminta DPRD Kayong Utara memasukan aturan secara spesifik sesuai kebutuhan Kabupaten Kayong Utara dalam Raperda Cagar Budaya.
Dia mencontohkan, seperti kebutuhan tim tenaga ahli cagar budaya yang nantinya akan menetapkan cagar budaya yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
Hal itu disampaikan Yuni saat melakukan pertemuan dengan Pansus Raperda Cagar Budaya Kayong Utara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (18/10/2018) lalu.
“Kita sangat mengapresiasi adanya inisiatif Perda ini, saya hanya berpesan buatlah secara sepesifik sesuai kebutuhan kabupaten Bapak,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tribun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kayong Utara, Senin (22/10/2018).
Baca: Diklat Himapol 2018, Bentuk Media Kawal Pemilu 2019
Lebih lanjut, Yuni pun menyarankan agar Kabupaten Kayong Utara memiliki Museum Khusus.
Hal ini untuk menarik minat wisatawan datang ke Kayong Utara.
“Biasanya turis, sebelum dia berkeliling di daerah, mereka akan mengunjungi museum. Karena di museum mereka akan mendapatkan informasi yang ada di daerah itu,” urainya.
Musuem juga menurutnya, bukan museum biasa, tetapi museum yang memiliki keunikan tertentu.
“Saya sarankan membuat Museum Kerajaan Simpang atau Kerajaan Matan yang merupakan kerajaan yang terkenal di daerah Kayong Utara,” sarannya.