Bupati Sambas: Perda Penyertaan Modal dan Narkoba Sangat Penting dan Urgent
Hal itu ia sampaikan kepada awak media setelah menyampaikan pandangannya di Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Sambas.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas yang di ajukan ke DPRD adalah sesuatu yang penting dan urgent.
Hal itu ia sampaikan kepada awak media setelah menyampaikan pandangannya di Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Sambas.
Baca: 6.425 Peserta Lulus Test Administrasi CPNS di Kabupaten Sambas
Baca: Sidang Paripurna, DPRD Kalbar Sepakat Raperda Usulan Pemprov Kalbar Dibahas Lebih Lanjut
"Dua perda ini sangat penting dan urgent. Terkait dengan penyertaan modal ini penting, karena ini pelayanan dasar basi masyarakat. Kalau untuk penanggulangan Narkoba karena bagaimanapun untuk menangani Narkoba di Sambas perlu aturan yang jelas, jadi nantinya ada petunjuk teknis di dalam Perda," ujarnya, di Kantor DPRD Kabupaten Sambas, Senin (22/10/2018).
Atbah menjelaskan, dengan menimbang air minum adalah sebagai salah satu keperluan dan hajat hidup orang banyak. Maka untuk itu perlu dilakukan pemerataan. Dengan demikian dirasakan perlu diberikan dukungan dan mendapat dukungan berupa penambahan modal.
Atbah menjelaskan, nantinya Pemda akan menyertakan modal sebesar 10 Miliar Rupiah. Dengan di serahkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar 10 Miliar, dengan dimulai pada tahun anggaran 2019 dan selanjutnya akan diserahkan bertahan. Dan disesuaikan dengan kebutuhan PDAM Tirta Muare Ulakan Sambas," sambungnya.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, penyertaan modal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan aktivitas dan kinerja dari PDAM. Tidak hanya itu, juga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan sarana prasarana PDAM.
Lebih lanjut, Atbah menjelaskan Perda itu juga diperlukan untuk mendukung program pemerintah pusat. Yang mana dalam beberapa tahun kedepannya juga akan menggelontorkan dana untuk pembangunan jaringan Air Bersih di Kabupaten Sambas.
"Ini juga perlu di sahkan, sehubungan dengan banyaknya kegiatan-kegiatan Pemerintah pusat terhadap upaya memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Oleh karenanya ini bisa menjawab apa yang diharapkan pemerintah pusat, untuk memberikan bantuan," terangnya.
Menurutnya kedepannya, pemerintah pusat melalui APBN akan membantu Kabupaten Sambas hingga Miliaran Rupiah untuk memperluas cakupan pelayanan PDAM.
Sebelumnya, juga pernah dilakukan penyertaan modal yang dilakukan pada 2014-2017. Oleh karenanya, setelah habis masa berlakunya maka diperlukan untuk kembali pembahasan demi pelayanan kepada masyarakat.
"Sebelumnya, telah habis masa berlakunya peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sambas terhadap PDAM Tirta Muare Ulakan 2014-2017 maka perlu dilakukan penyusunan kembali untuk memberikan pelayan kepada masyarakat. Yang nantinya dapat di jadikan bahan kajian untuk pembentukan produk hukum daerah," terangnya.
Sementara itu, terkait dengan Raperda penanggulangan penyalahgunaan narkoba, psikotrapika dan zat adiktif lainnya Atbah menjelaskan itu adalah sebagai bentuk komitmen bersama Pemda dan pihak terkait untuk melindungi masyarakat terutama pemuda dari penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, Paripurna DPRD Kabupaten Sambas di jadwalkan akan kembali di laksanakan pada Selasa 6 November 2018, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sambas.