Polisi Grebek 4 Warga Bermain Judi Remi Box di Warung Bakmi
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Empat pelaku perjudian di ringkus anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Sabtu (20/10/2018) malam di sebuah warung Bakmi Jl Adisucipto Kec Sui Raya tepatnya depan PLTD Sungai Raya
Keempat pelaku Judi jenis remi box tersebut di ringkus sekitar pukul 21.30 WIB ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktiftias permainan judi di Warung Bakmi tersebut.
Baca: Harap Kerjasama Lintas Instansi Ditingkatkan Dalam Pemberantasan Narkoba
Baca: Sat Reskrim Polres Singkawang Tangkap Pelaku Judi Togel
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dinformasikan.
"Saat anggota jatanras menindaklanjut laporan masyarakat itu dengan mendatangi lokasi, ternyata benar ke empat orang tersebut sedang bermain judi remi box,"kata Husni pada Minggu (21/10)
Dikatakannya lagi," kemudian, tak menunggu waktu lama, anggota Jatanras pun melakukan pengrebekan ke empat orang tersebut, mereka tertangkap tangan,"kata Kasat reskrim.
Husni menuturkan ke empat orang pelaku Judi remi box tersebut tak bisa mengelak lagi, di temukan satu set kartu Remi yang sudah terpakai, uang tunai sekitar Rp 5.520.000 dan 22 kotak kartu Remi yang belum terpakai.
"Setelah mereka tertangkap tangan, mereka langsung kita giring ke Mapolresta Pontianak untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"kata Kasat Reskrim.
Ke empat pelaku Judi remi box yang sudah di tetapkan sebagai tersebut yakni BH alias AG (43) pemilik warung, GP alias AU (66) warga Jl Adisucipto KM 7,4 Sui Raya, AW (35) warga Jl Adisucipto Desa Parit Baru dan LA alias AI Warga Jl Adisucipto Gg Flamboyan Sui Raya.
"Saat ini ke empat tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan sita untuk proses lebih lanjut, mereka akan terancam pidana perjudian sesuai Pasal 303 KUHP,"pungkas Husni.