Kapolsek Sebut 6 Paket Sabu Disembunyikan Dibawah Tangga
Dari pemeriksaan didalam rumah, anggota mendapati enam paket sabu yang disembunyikan di bawah tangga...
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika inisial GSA di Jl Lintas Malindo, Dusun Entikong Benuan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (19/10/2018.
“Penangkapan dilakukan berawal dari informasi warga mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Entikong. Dari informasi tersebut, Polisi kemudian menemui saksi GAZ yang saat itu berada di tempat kejadian, ” katanya, Minggu (21/10/2018).
Baca: Simpan 6 Paket Sabu Siap Edar, Polsek Entikong Amankan Pemuda Ini
Baca: Meriahkan Hari Ansuransi 2018, Peserta Padati Halaman Kantor PMI Pontianak
Saksi dan Pelaku, lanjutnya, hubungannya kakak adik.
Dari pemeriksaan didalam rumah, anggota mendapati enam paket sabu yang disembunyikan di bawah tangga.
Dikatakan Kapolsek, menurut keterangan GAZ, sabu tersebut milik abangnya yaitu GSA.
Kemudian Polisi mencari GSA yang pada saat kejadian pergi ke bengkel.
“Setelah menangkap GSA, Polisi kembali memeriksa rumah pelaku dan mengamankan satu set alat hisap sabu (bong), ” pungkasnya.