KPU: Semua Parpol Wajib Laporkan Akun Medsosnya
"Jadi semua fasilitas maupun sarana prasarana, APK, bahan kampanye tanggal 13 April Pukul 24.00 WIB itu selesai sudah," jelasnya.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kayong Utara, Fernando mengatakan, setiap Parpol wajib melaporkan akun media sosial resminya ke KPU.
"Yang jelas itu kita menerima (akun) medsos Parpol, bukan medsos caleg," katanya di Sukadana, belum lama ini.
Baca: Dinkes Temukan Sembilan Kasus Campak di Kayong Utara
Baca: DPD Partai Nasdem Kubu Raya Bidik Target 9 Kursi DPRD Kubu Raya
Ia menjelaskan, kalau pun Parpol ternyata menggunakan akun media sosial milik Caleg, konsekuensinya akun tersebut sudah harus ditutup secara permanen pada 13 April 2019.
"Jadi semua fasilitas maupun sarana prasarana, APK, bahan kampanye tanggal 13 April Pukul 24.00 WIB itu selesai sudah," jelasnya.