Tanggapi Keluhan Kenaikan Tarif, Direktur PDAM: Bukan Kenaikan Tarif, Tapi Penyesuaian Tipe
Kalau kami tidak melakukan hal itu, artinya mengurangi kesempatan orang lain menikmati air minum
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Menanggapi keluhan dari para pelaku usaha tentang kenaikan tarif air, Direktur PDAM Sirin Meragun Yok Kelak ikut buka suara. Ia mengatakan, hal tersebut bukanlah kenaikan tarif tetapi penyesuaian.
Dan hal itu dikeluarkan, kata dia, berdasarkan peraturan bupati Sekadau nomor 50 tahun 2017, tentang pedoman pelaksanaan pelayanan air minum pada PDAM Sirin Meragun, dan keputusan bupati Sekadau nomor 01/243/PDAM/2018 tentang tarif air minum PDAM Sirin Meragun.
"Jadi intinya sebenarnya kalau saya katakan barang ini bukan kenaikan, kenapa bukan kenaikan, karena pada prinsipnya di 10 kubik pertama kita tidak merubah angkanya dengan tabel perbandingan. Cuma sekarang sesuai prinsip bisnis, jadi PDAM ini memetingkan cakupan pelayanan. Kalau kami tidak melakukan hal itu, artinya mengurangi kesempatan orang lain menikmati air minum," ujarnya, Rabu (17/10).
Baca: Hari Terakhir Pemberkasan, Ini Profesi Paling Banyak Peminatnya di Mempawah
Intinya itu, lanjut dia, bahwa kewajiban PDAM memberikan sesuai permendagri yakni 10 kubik. Apabila menggunkan diatas 10 kubik tentu bayarnya juga lebih. Jadi prinsipnya, semakin banyak orang menggunakan air, juga semakin mengurangi kesempatan orang lain menggunakan air.
"Sekarang masyarakat harus lebih memahami lah dalam menggunakan air, 10 kubik itu bukannya kemauan kami lo, tapi itu sudah diatur oleh permendagri. Tapi permasalahannya sekarang ini kan masyarakat tahunya bayar air mahal, tapi tidak mengkroscek berapa pemakaian berapa. Malahan untuk kelompok niaga kecil malah turun loh kalau dilihat dari tabel kami ini," jelasnya.
Ia juga menegaskan, pada harga lama maka kelompok niaga ini malah tidak adil. Karena dulu pemakaian 10 kubik tetap bayar Rp. 100 Ribu baik digunakan atau tidak tetap membayar seharga tersebut.
"Kalau dulu kelompok niaga ini baik pemakaian 0 kubik, 10 kubik, 20 kubik tetap bayar Rp. 100 Ribu. Tapi kalau sekarang mereka cukup bayar Rp. 30 Ribu untuk pemakaian 0 kubik, kalau pemakaian 1 ditambah Rp. 30 Ribu," katanya.
Untuk itu, kata dia, sekarang ini tidak menggunakan lagi sistem abondemen, tapi sesuai pemakaian dengan biaya beban tetap Rp. 10 Ribu. Malah, kata dia, pihaknya melakukan penyesuaian atau reclas rumah yang artinya, apabila dulu rumahnya masih biasa dan sekarang sudah bagus atau di renovasi, maka naiklah untuk pembayarannya.
"Kalau dulu pada saat pendaftaran rumahnya biasa-biasa saja tapi sekarang rumahnya sudah besar yang kita naikkan tipenya. Ada rumah yang memang benar-benar tidak mampu malah kita tutunkan. Tujuan kita untuk penyesuaian," ungkap Yok.
Baca: Hari Terakhir Pemberkasan, Ini Profesi Paling Banyak Peminatnya di Mempawah
Untuk sosialisasi, Yok mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan ke beberapa kecamatan. Selain itu, bentuk sosialisasi yang dilakukan juga tidak hanya pertemuan, tetapi juga dengan menyebarkan informasi melalui media sosial, juga dalam bentuk selebaran, dan juga pada saat konsumen datang ke PDAM bisa dijelaskan oleh para karyawan.
Yok menambahkan, pada prinsipnya pihaknya tidak ada maksud membebani konsumen, karena sistem penghitungan tarif ini amanatnya progresif artinya yang mampu mensubsidi bagi yang tidak mampu. Dan juga, tujuan lainnya adalah untuk penyesuaian kembali tipe-tipe rumah.
Baca: Prabowo Ulang Tahun ke 67, Treding di Medsos Turut Ulas Karir dan Ketampanannya Sejak Muda
"Tapi dasar yang utama kita lakukan ini adalah peraturan yang kemarin itu kan nomenkelaturnya belum sesuai dengan sekarang. Salah satunya contohnya di sambungan rumah (SR), semua rumah dulu dipatok di 2012 sebelum Perbub ini kita belum bisa menyesuaikan, jadi selama ini pemasangan SR ini boleh dikatakan ada yang rugi karena sudah ditetapkan. Sebenarnya, kita melakukan perubahan ini untuk melakukan penyesuaian regulasi sesuai perkembangan jaman," tukasnya.