Pemilik Narkoba 1 Kilogram Melarikan Diri, Bambang: Kami Masih Lakukan Pengejaran

Kami terus melakukan pengejaran. Saat didatangi lokasinya, ternya pemilik barang sudah melarikan diri

Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, memunahkan lebih dari satu kilogram sabu-sabu di Mapolres Berau, Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TANJUNG REDEB  – Polres Berau melakukan pemusnahan 1.025,944 gram narkoba jenis sabu-sabu, Kamis, (17/10/2018).

1 kilogram sabu-sabu itu merupakan narkoba yang dibawa oleh kurir berinisial S, warga Nunukan.

S diamankan polisi saat terjaring razia di Jalan Bulungan, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur pada hari Minggu (2/9/2018) lalu.

Saat itu, S menumpang mobil travel dari Nunukan. Dalam kegiatan razia itu, polisi menggeledah barang bawaan milik S. Dan polisi menemukan paket sabu satu kilogram yang dibungkus dengan plastik bening.

Baca: Dirut Harap Ibis Pontianak City Center Beri Kontribusi Pajak Hingga Rp500 Juta Perbulan

Saat itu polisi menggeledah tas milik S, yang menumpang mobil travel dengan tujuan Kota Balikpapan. Kepada penyidik, S mengaku narkoba seberat 1 kilogram itu adalah milik B yang juga warga Nunukan.

Pengungkapan kasus ini bukan secara kebetulan, sebelumnya Polres Berau mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan narkoba.

Polisi langsung menggelar razia kendaraan. Apalagi, saat dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik S terlihat mencurigakan.

S kedapatan menyembunyikan sabu-sabu tersebut di dalam tas yang diletakkan di kursi tengah di belakang pengemudi.

Hingga kini, Polres Berau bekerjasama dengan Polres Nunukan terus memburu pemilik narkoba berinisial B.

Baca: Komisioner KPU Kayong Utara Resmi Ditambah Dua Orang

“Kami terus melakukan pengejaran. Saat didatangi lokasinya, ternya pemilik barang sudah melarikan diri,” kata Kasat Reskoba Polres Berau, AKP Bambang Suhandoyo.

Tak ingin kasus ini berakhir di tangan kurir, Polisi terus memburu pemilik narkoba yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pemilik sudah masuk dalam DPO, kami terus melakukan pengejaran,” tegasnya.

Sementara, kasus yang menjerat kurir sabu-sabu berinisial S, terus berjalan. Dirinya diancam dengan hukuman penjara 5 tahun, karena menjadi kurir narkoba. S mengaku tergiur dengan tawaran uang sebesar Rp 15 juta oleh B hingga nekat menyelundupkan sabu-sabu seberat 1 kilogram, meski dirinya baru menerima uang muka sebesar Rp 5 juta.

“Kami akan kejar terus pemiliknya, bahkan kalau bisa ditelusuri dari mana saja narkoba ini dipasok,” tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved