MUI Telah Mengeluarkan Fatwa Tentang Vaksin MR

Terima kasih juga sudah bertanya, MUI mendukung penuh pelaksanaan kampanye imunisasi campak rubella.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNFILE/IST
vaksin Measles dan Rubella (MR) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, katanya masa sosialisasi imunisasi campak dan rubella diperpanjang, apakah MUI sudah mengeluarkan Fatwa tentang Vaksin MR? Terima kasih sebelumnya.
08528352xxxx

Baca: Bawaslu : Calon DPD RI Tak Boleh Kampanyekan Pilpres

Baca: Datangkan Tim Survei Pariwisata Mancanegara, Pemkab Tak Keluarkan Biaya

Terima kasih juga sudah bertanya, MUI mendukung penuh pelaksanaan kampanye imunisasi campak rubella.

MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 33 Tahun 2018 yang membolehkan penggunaan vaksin MR.

Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena:

1. Ada konsisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)

2. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci

3. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi

Sidiq Handanu
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved