MUI Telah Mengeluarkan Fatwa Tentang Vaksin MR
Terima kasih juga sudah bertanya, MUI mendukung penuh pelaksanaan kampanye imunisasi campak rubella.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, katanya masa sosialisasi imunisasi campak dan rubella diperpanjang, apakah MUI sudah mengeluarkan Fatwa tentang Vaksin MR? Terima kasih sebelumnya.
08528352xxxx
Baca: Bawaslu : Calon DPD RI Tak Boleh Kampanyekan Pilpres
Baca: Datangkan Tim Survei Pariwisata Mancanegara, Pemkab Tak Keluarkan Biaya
Terima kasih juga sudah bertanya, MUI mendukung penuh pelaksanaan kampanye imunisasi campak rubella.
MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 33 Tahun 2018 yang membolehkan penggunaan vaksin MR.
Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena:
1. Ada konsisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
2. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
3. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi
Sidiq Handanu
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak