Bawaslu : Calon DPD RI Tak Boleh Kampanyekan Pilpres
Jika masih ditemukan, kata dia, maka yang bersangkutan akan disuruh turun disaat melakukan kampanye.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan jika Calon DPD RI tak boleh berkampanye atau mengkampanyekan Pilpres
"Ya tidak boleh, nanti KPU harus meminta tim kampanyenya memperbaiki susunan itu.
Dan jika kemudian mereka masih menyampaikan itu, KPU akan meminta itu direvisi dan jika masih dipaksakan KPU akan mencoret," ujarnya, Selasa (16/10/2018).
Baca: Gelar Sosialisasi, Ini Yang Disampaikan Komisioner Bawaslu Sanggau
Baca: 50 Peserta Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Mempawah Lolos Seleksi Psikotes
Jika masih ditemukan, kata dia, maka yang bersangkutan akan disuruh turun disaat melakukan kampanye.
"Dan jika mereka yang dicoret masih berkampanye, ya kita berlakukan bukan orang untuk berkampanye maka tidak boleh berkampanye," bebernya.
"Sanksinya lebih kepada menurunkan, gak boleh kampanye, nanti akan ditegur, sifatnya administrarif, tidak boleh berorasi," timpalnya.
Faisal Riza pun mengatakan, pihaknya memastikan pihaknya mengawasi tiga elemen yang menjadi fokus selama pelaksanaan kampanye Pilpres.
"Kita memastikan bahwa apakah masuk tim kampanye atau pelaksana kampanye, kedua jika pejabat daerah harus ada cuti dihari kerja, dan ketiga apakah menggunakan fasilitas negara atau tidak yang ancamannya pidana. Bawaslu dalam konteks itu memastikan tiga elemen itu terpenuhi dalam konteks kampanye yang melibatkan banyak kepala daerah," tutupnya.