Lantik Anggota BPD Arus Deras dan Teluk Pakedai Hulu, Ini Pesan Bupati Rusman Ali

Bupati berpesan berkaitan dengan fungsi legislasi BPD, diantaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengambil sumpah dan meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Arus Deras dan Teluk Pakedai Hulu masa bakti 2018-2024, Selasa (16/10) 

Laporan Wartawan Tribunpontianak , Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengambil sumpah dan meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Arus Deras dan Teluk Pakedai Hulu masa bakti 2018-2024 yang dirangkaikan peresmian Anggota BPD Antar Waktu Desa Selat Remis dan Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, di Gedung Serbaguna Desa Arus Deras, Selasa (16/10/2018).

Bupati berpesan berkaitan dengan fungsi legislasi BPD, diantaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

Baca: Selama 2 Hari, 2 Kilo Meter Yang Dilakukan Kodam XII/Tpr di Daerah Terisolir

"Roh dari otonomi desa adalah kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri. Hal itu tercermin dari kemampuan desa menyiapkan peraturan desa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kehidupan masyarakat desa," ujarnya.

Karena itu menurutnya anggota BPD harus segera memahami mekanisme pembuatan peraturan desa.

"Kenepa penting memahami mekanisme pembuatan peraturan desa, ini agar produk peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga peraturan desa dapat dilaksanakan," lanjutnya.

Ia juga berpesan agar anggota BPD sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa mampu menghimpun dan mengkaji aspirasi yang disampaikan masyarakat. Untuk selanjutnya aspirasi tersebut diwujudkan melalui aksi dan program nyata menuju perubahan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

"Namun, aspirasi yang disalurkan harus memenuhi keinginan masyarakat secara umum. Tidak hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu, apalagi untuk kepentingan perseorangan atau pribadi," tuturnya.

Terkait fungsi pengawasan kinerja kepala desa, Rusman Ali menyebut hal itu sangat penting guna memastikan program yang disepakati bersama di dalam perdes dapat dijalankan dengan baik sesuai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Meski demikian, ia berharap pelaksanaan pengawasan dikembangkan dengan prinsip semangat kebersamaan untuk membangun desa sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"Kesetaraan dan kemitraan perlu lebih dikedepankan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. BPD harus memposisikan diri sebagai mitra dari berbagai lembaga yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di desa," tambahnya.

Ia juga menekankan implementasi pelaksanaan kewenangan BPD harus dilakukan secara proporsional. Diantaranya berlandaskan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentunya semeuanya harus membangun sikap saling menghormati antara anggota BPD, kepala desa, dan perangkat desa serta masyarakat. Juga sebaliknya di mana kepala desa harus dapat menghargai masukan-masukan yang disampaikan oleh anggota BPD," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved