Pemkab Kubu Raya Sanksi Tegas ASN Terlibat Kampanye
Tim tersebut dinamai dengan badan pertimbangan disipilin pegawai (Baperdispeg) dilingkungan pemerintah kubu raya.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang diduga terlibat pada aktivitas kampanye pileg maupun pilpres yang tengah berlangsung saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Sekda Kabupaten Kubu Raya Odang Prasetyo.
Baca: KPU Kota Pontianak Nyatakan Sedang Proses Lelang Pencetaksn APK Peserta Pemilu
Baca: Jelang Pemilu 2019, Dandim 1206 Putussibau Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Berita Hoaks
Menurutnya penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terlibat partai politik akan dilakukan secara berjenjang. Pihaknya juga telah membentuk tim yang bertugas mengawasi disiplin pegawai.
Tim tersebut dinamai dengan badan pertimbangan disipilin pegawai (Baperdispeg) dilingkungan pemerintah kubu raya.
"Dalam tim tersebut ada saya sebagai ketua, sekretarisnya kepala BKD anggotanya ada inspektorat," ujarnya.
Ia menyatakan selalu mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil di lingkungan pemkab Kubu Raya untuk tidak terlibat dan melibatkan diri dalam arena politik praktis.