Polsek Menjalin Titip Tersangka Pencurian ke Rutan Landak, Ini Orangnya
Saat ini pihak Polsek Menjalin telah membawa dan menitipkan tersangka perkara tindak pidana pencurian
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK- Anggota Reskrim Polsek Menjalin berhasil melakukan penangkapan terhadap kasus pencurian, yang kemudian dititipkan ke Rutan Landak, Rabu (3/10/2018).
Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi menerangkan, penitipan tersangka sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, yang sebelumnya sudah ditahan selama empat) hari di rutan Polsek Menjalin.
Baca: Tak Loloskan 22 Orang Calon Komisioner KPU Pontianak, Ini Alasan Ketua Timsel
"Hal ini bertujuan guna untuk menjalankan proses hukum tersangka, ada pun identitas tersangka tersebut Tommy (31), yang beralamat di Dusun Ohak, Desa Tempoak, Kecamatan Menjalin.
"Saat ini pihak Polsek Menjalin telah membawa dan menitipkan tersangka perkara tindak pidana pencurian, sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang sudah di tahan," tutupnya.