Syarat Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk melakukan klaim jaminan hari tua dapat dilakukan di seluruh cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Suasana rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Pontianak di Hotel Mercure, Pontianak, Selasa (28/11/2017). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, kalau mau melakukan klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan syarat dan prosedurnya bagaimana ya? Terima kasih sebelumnya. 
08158874xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk melakukan klaim jaminan hari tua dapat dilakukan di seluruh cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Syaratnya, menunggu satu bulan sejak masa berhenti bekerja dan menyertakan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli, foto kopi KTP, foto kopi KK, foto kopi pengalaman kerja dan foto kopi rekening.

Baca: Danlantamal Greg Agung Kenalkan KRI Torani ke Bupati Landak

Lama proses pencairan paling lambat lima hari kerja, namun biasanya maksimal tiga hari sudah cair.

Hanya saja, perlu diingat bahwa hal ini terkait kasus berobat yang digunakan untuk kasus kecelakaan kerja. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved