Lonjakan Legalisir Dokumen Hingga 300 Persen, Disdukcapil Tambah Petugas

Dimulai lonjakan sejak hari Kamis minggu yang lalu, setelah keluar pengumuman penerimaan CPNS

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAHIDIN
Masyarakat mengantri di loket legalisir dokumen kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Kamis (27/9/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Sintang, Syarif M Taufik mengatakan bahwa telah terjadi lonjakan yang signifikan dalam kepengurusan legalisir dokumen kependudukan sejak pekan lalu. 

Menurutnya hal ini terjadi sejak diumumkannya penerimaan CPNS tahun 2018 ditambah lagi dibukanya akses pendaftaran online sejak kemarin. Hal ini membuat masyarakat beramai-ramai melegalisir dokumen kependudukan. 

"Terjadi lonjakan yang cukup tinggi terhadap permintaan pelayanan legalisir dokumen kependudukan terutama kartu keluarga (KK), KTP dan akte kelahiran," ujar Syarif saat ditemui Tribun, Kamis (27/9/2018) pagi. 

Baca: Cekal Tujuh Calon TKI, Nanis: Dokumennya Tak Lengkap

Dikatakannya bahwa jika biasanya satu hari berkisar antara 40 sampai 50 dokumen yang dilegalisir, namun saat ini mencapai 300 sampai 400 dokumen. 

"Dimulai lonjakan sejak hari Kamis minggu yang lalu, setelah keluar pengumuman penerimaan CPNS. Kemudian hari Jumat dan hari Senin membludak, sampai hari ini kami perkirakan peningkatan sekitar 300 persen," katanya. 

Oleh karena itu, dengan terjadinya lonjakan terhadap permintaan legalisir ini, pihaknya menambah pegawai di bagian legalisir. Dari yang biasanya 2 orang menjadi 8 orang. Ada beberapa bidang kemudian diarahkan ke bagian legalisir. 

"Kita pindahkan untuk mempercepat kerja kita. Malah kemarin sampai selesai jam kerja, hampir setengah empat masih kita layani. Kita berupaya tidak terjadi penumpukan yang menghambat proses pemberkasan CPNS mereka," jelasnya. 

Namun jika dalam kondisi normal sekitar 10 menit sudah selesai melegalisir. Namun saat ini masyarakat harus bersabar menunggu dua sampai tiga jam. Mengingat antrean yang cukup panjang di loket legalisir. 

"Karena kan diperiksa, setelah itu di stempel legalisir oleh pejabat terkait, terus di nomerasi, baru diregistrasi dan diserahkan. Jadi memakan waktu sekitar 2 sampai 3 jam. Kadang dia masuk jam 9 pagi, jam 11 sudah selesai," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved