Pemkot Singkawang Tambah Satu Syarat Bagi CPNS
Kita harus sesuai prosedur yang ada, tidak ada orang yang membantu pakai cari itu
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan mekanisme CPNS di Kota Singkawang mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang hanya menambah satu aturan bahwa CPNS yang diterima tidak ada alasan meminta pindah mengikuti istri atau suami selama 10 tahun.
"Itu tambahan khusus dari kita," katanya, Rabu (26/9/2018).
Baca: Majuyetty Emma Harap Anak Muda Singkawang Semakin Inovatif
Ia mengimbau pada seluruh pelamar untuk percaya diri dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena tanpa kuasa-Nya tidak akan bisa.
Pelamar juga jangan sekali-kali membayar pada orang yang menyatakan bisa meluluskan karena tidak akan ada yamg seperti itu sekarang.
"Kita harus sesuai prosedur yang ada, tidak ada orang yang membantu pakai cari itu," pesannya.