Mantan Kepala BRI Ditangkap Jaksa Saat Turun dari Pesawat Sepulang Haji
amar putusan kasasi menjatuhkan hukuman untuk Jamrus selama lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAMBI - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap Jamrus saat turun dari pesawat yang lepas landas dari Madinah, Selasa (25/9/18) pukul 00.10 WIB.
Penangkapan terjadi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat, setibanya dari Madinah untuk menunaikan ibadah haji.
Baca: Terkait Situs Skandal Cawapres Sandiaga Uno, Ini Penjelasan dari Polda Metro Jaya
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dedie Tri Haryadi, dalam rilisnya, menyampaikan Jamrus merupakan mantan Kepala BRI Unit Sungai Penuh Kayu Aro yang telah divonis beberapa tahun lalu.
"Penangkapan terdakwa Jamrus bin Jamhur berdasarkan putusan MA.RI no.2410.K/PID.Sus/2013. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10/1998 tentang Perbankan," ujarnya, Selasa (25/9/18) dinihari.
Baca: Hentikan Bagi-bagi Sepeda pada Masyarakat, Ini Penjelasan Presiden Jokowi
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, amar putusan kasasi menjatuhkan hukuman untuk Jamrus selama lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Penangkapan dilakukan bersama dengan Tim AMC dan Tim Intelijen Kejati Sumbar, ketika terdakwa turun dari pesawat Garuda dengan nomor penerbagan 2413 dari Madinah, sehabis menunaikan ibadah haji. Setelah tiba di tangga bawah pesawat, terdakwa Jamrus ditangkap lalu diamankan di ruang khusus Bandara Internasional Minangkabau yang disediakan oleh pihak Bandara," jelas Dedie.
Saat penangkapan, terdakwa bersikap koorporatif.
Rencananya, terdakwa Jamrus akan diterbangkan pukul 06.00 WIB ke Jakarta, untuk selanjutnya diterbangkan kembali ke Jambi.
“Kita perkirakan sekitar pukul 17.00 WIB tiba di Jambi, karena kita transit ke Jakarta terlebih dahulu,” tuturnya.
