Pemkab Kapuas Hulu Luncurkan Pusat Pelayanan Perizinan Usaha
Ini sebagai upaya untuk meningkatkan izin usaha serta mempermudah masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu telah menerapkan sistem baru untuk pelayanan perizinan, dimana proses perizinan bisa mengakses izin usaha melalui handphone.
"Ini sebagai upaya untuk meningkatkan izin usaha serta mempermudah masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya. Sehingga kami meluncurkan pusat pelayanan perizinan usaha," ujar Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu, Didik Widianto kepada wartawan, Minggu (23/9/2018).
Didi menjelaskan, sistem pelayanan perizinan ini dapat mewujudkan transparan dalam manajemen perizinan. Sehingga dalam pelayanan dapat meminimalisir salah guna wewenang.
Baca: BPBD Mempawah Prediksi Terjadi Banjir di Akhir Tahun
"Dalam penerapan pelayanan perizinan via handphone ini, kami baru bekerjasama dengan satu provider saja karena anggaran terbatas. Semoga kedepannya ada dukungan lebih dalam pelayanan perizinan dengan sistem ini," ucapnya.
Didik menjelaskan, sehubungan dengan perizinan ada beberapa kebijakan baru yang perlu diketahui pelaku usaha. "Kami juga sudah melakukan sosialisasi terkait beberapa kebijakan izin usaha," ungkapnya.