Pileg 2019
Terlambat Sampaikan LADK, Parpol Bisa Didiskualifikasi dari Pileg 2019
Akan tetapi, bila persyaratan yang akan dilampirkan belum lengkap, KPU masih memberikan batasan waktu hingga 27 September 2018.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengingatkan, setiap Parpol yang terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pileg Kayong Utara 2019.
Penyampaian LADK ke KPU dijadwalkan pada 23 September.
Baca: Berikut Pembagian Dapil Pileg Kayong Utara 2019
Baca: 319 Bacaleg Kayong Utara Ditetapkan dalam DCT
Akan tetapi, bila persyaratan yang akan dilampirkan belum lengkap, KPU masih memberikan batasan waktu hingga 27 September 2018.
"Cuma kita harapkan Parpol ini yang menjadi persyaratan-persyaratan LADK itu ya harus dipenuhi lah, karena LADK ini sebagaimana yang sudah kami Bimtek kan ke semua Parpol ini ada konsekuensinya, ada sanksinya," kata Rudi di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Jumat (21/9/2018).
Rudi mempersilahkan setiap Parpol berkoordinasi dengan KPU bila ada hal-hal yang dirasa belum jelas terkait persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi.
"Kita buka ruang supaya terus berkoordinasi, berkonsultasi, karena ada sanksinya itu, kita hindari itu, jangan sampai karena ada masalah di LADK kita sampai bersengketa," jelas Rudi.